Langsung ke konten utama

Komentar Tokoh Nasional Tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijaga

Berikut ini adalah pendapat para tokoh Nasional tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijga.

Fahri Idris


Lukman Hakim Saifudin ( Menteri Agama)



Fahri Hamzah


Sultan Hamengkubuwono  X

"Perlu ada kebijakan untuk mempertimbangkan lagi,"   
Sultan menilai, kebijakan yang ada di UIN Sunan Kalijaga saat ini baru sebatas membina mahasiswi bercadar, belum dalam taraf melarang.

Kemenristekdikti


"Kami sampaikan ke Menag [Menteri Agama] karena [peraturan ini] di UIN. Di Kemenristekdikti sudah jelas kebijakannya. Artinya semua penduduk Indonesia antarsuku, agama ras, dan gender punya hak yang sama," kata Nasir di Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (8/3/2018).

.....pihaknya akan tetap mengingatkan perguruan tinggi untuk tidak melakukan diskriminasi kepada anak bangsa. Kemenristekdikiti juga memberikan satu kebebesan pada anak bangsa dan tidak ada diskriminasi antara sesama umat manusia, suku dan gender tidak ada perbedaan.

sumber:tirto.id

Taufik Kurniawan (Wakil Ketua DPR)

"Penggunaan cadar itu kan bagaimana seorang muslimah mengaktualisasi diri pada agamanya. Cadar itu sebatas simbol. Kebijakan itu tak memiliki landasan hukum yang kuat" source : Detik.com

Majelis Ulama Indonesia 

Cadar dan Celana Cingkrang Bukan Simbol Radikalisme --CNN Indonesia
 Ketua MUI Pertanyakan Alasan UIN Sunan Kalijaga Larang Cadar --Tempo.co

Ketua PP Pemuda Muhamadiyah 

Muhammadiyah Menghormati yang Bercadar --Republika.co.id

NU.or.id


Hukum Cadar menurut Nu.or.id bisa dibaca disini


Pendapat Imam 4 Madzhab 
JIka kutipan sebelumnya merupakan komentar dan pendapat tokoh nasional, maka mari kita dengar pendapat para ulama 4 Madzab di link berikut. Semoga mencerahkan kita semua. Amin.

Untuk mendapat Imam Madzab bisa anda baca secara rinci disini.

Dari semua kesimpulan diatas tampak bahwa tokoh nasional, Organisasi Islam dan Tokoh islam sebagian keberatan dalam hal larangan Cadar di kampus. Sedangkan menurut para ulama 4 madzab ulama terbagi menjadi 3 yaitu Wajib, Sunnah dan Mubah. Bagi yang menganggap Mubah menganggap bahwa Cadar adalah bagian dari budaya Arab.

Yang menarik, Tidak ada satupun yang mengatakan bahwa Cadar hukumnya Makruh atau haram. Semuanya menganggap positif. Pertanyaannnya? Kok bisa seironis ini, kampus Islam mau melakukan Pelarangan cadar karena dianggap berpaham Radikal?

Semoga Artikel singkat ini bisa mencerahkan seluruh kaum muslimin di indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara beli Tiket Bioskop Dengan M-TIX

Saya yakin sebagian besar penonton Bioskop biasanya antri untuk melakukan pembelian tiket. Tidak ada yang salah dengan antri, hanya saja tidak ada jaminan bahwa anda akan mendapatkan tiket setelah antri panjang terutama untuk film film box office yang sedang populer seperti Furious 7 atau sebentar lagi Avenger 2. Bagi kamu kamu yang sering nonton, lebih baik gunakan layanan M-TIX tanpa harus repot antri. M-TIX adalah layanan penjualan tiket bioskop di jaringan 21 dengan menggunakan SMS, Telpon ataupun pesan lewat web. Panduan di artikel ini fokus pada dua hal yaitu cara menjadi anggota M-TIX dan cara pesan tiket lewat Web. Cara menjadi Anggota M-TIX Cara menjadi anggota M-TIX cukup mudah, datang saja ke bioksop yang melayani M-TIX dan bilang ke bagian layanan M-TIX ingin mendaftar. Bagaimana kita bisa tahu bioskop tersebut melayani M-TIX? Cara pertama, cek di webnya, jika anda melihat jadwal dan jam tayang bisa diklik dan bisa dilakukan lewat M-TIX, berarti bioskop mendukung, cara...

Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan

 Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Selain diagram diatas, sebenarnya masih ada bagian yang tidak muncul di diagram yaitu  Wakil Kepala KSP dan Staf Ahlinya.  Deputi adalah unit yang setera Eselon I dan dibawah deputi masih ada Administrator  (Dulu Kepala Bagian) dan Pengawas ( dulu Kasubag atau Kasi).  Aturan Rinci tentang KSP bisa dibaca di Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 dibawah ini

Sumber Pendanaan dan Mekanisme Program Makan Siang Gratis

 Walaupun hitung suara KPU belum selesai, sudah hampir dipastikan bahwa Prabowo Gibran unggul baik di quick count ataupun Real count. Saat ini media dan masyarakat mulai membahas program kerja Prabowo terutama Program yang unggulannya itu Makan siang gratis di sekolah. Yang menjadi pertanyaan sekarang dari mana sumber dana dan mekanisme pelaksanannya?  Saat ini pemerintah belum menentukan karena Rezim Jokowi baru berakhir di bulan oktober 2024. Namun demikian sepertinya RAPBN 2024 sudah ancang ancang untuk memasukan program kerja Prabowo ini agar bisa terlaksana tahun depan. Menurut perhitungan jika seluruh anak sekolah dari SD sampai SMA di berikan makan siang gratis selama bersekolah dengan anggaran 15.000 per sekali makan siang maka Negara membutuhkan anggaran lebih dari 400 Triliun Rupiah. Anggaran ini 3 kali lebih besar dari anggaran kementerian pemerintah, lalu DARI MANA DUITNYA?  Sumber Anggaran  Analisa saya pribadi ada 4 Metode yang bisa di tempuh pemerintah...