Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.
Selain diagram diatas, sebenarnya masih ada bagian yang tidak muncul di diagram yaitu Wakil Kepala KSP dan Staf Ahlinya. Deputi adalah unit yang setera Eselon I dan dibawah deputi masih ada Administrator (Dulu Kepala Bagian) dan Pengawas ( dulu Kasubag atau Kasi).
Aturan Rinci tentang KSP bisa dibaca di Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 dibawah ini
Komentar
Posting Komentar