Minggu ini Media sedang di gegerkan dengan surat edaran di UIN Kalijaga yogyakarta yang berisi pembinaan mahasiswi bercadar yang pada ujungnya bisa berakhir pemecatan jika tetap 'kekeh' mempertahanan cadarnya. Lalu dari surat itulah Pihak rektorat membuat siaran pers. Setelah siaran pers, Bukannya isu ini redup, justru isu ini makin besar sampai sampai tokoh nasional dan tokoh agama, Raja jogja dan tokoh HAM ikut berkomentar. Komentar para tokoh bisa anda baca disini.
Artikel ini adalah bentuk kontribusi saya dalam meredam isu yang makin besar. Tinjauan berbagai sisi ini bisa dijadikan masukan oleh pengambil keputusan di kampus yang melarang cadar. Namun sebelum melangka ke saran dan solusi, kita harus bersikap Adil dalam masalah ini. Ungkapan adil ini juga yang disampaikan dalam siaran Pers UIN Yogyakarta.
Kita akan melihat pandangan Cadar yang akan menjadi dasar solusi kita berdasarkan tinjauan Hukum Berdasarkan Pancasila dan UUD45 , Tinjauan Madzab Safi'i . Tinjauan Budaya, Tinjuan Administrasi Akademik dan yang terakhir adalah Tinjauan Akal Sehat.
Tinjauan Secara Hukum (Pancasila dan UUD45)
Dari sudut pandang Pancasila dan UUD 45, Cadar justru merupakan penerapan dari "Ketuhanan yang Maha Esa" dan dalam pasal 29 ayat 2
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Dari tinjaun Hukum di NKRI, jelas larangan cadar ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 Pasal 29 ayat 2.
Tinjauan Madzab Safi'i
Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.
Untuk lebih jelas dan rinci tentang pandangan Madzab Safi'i bisa anda baca di artikel "Hukum Cadar dalam pandangan Imam 4 Madzab".
Pendapat NU.or.id ( Situs resmi NU)
Mengapa saya bawa pendapat NU? karena NU mengklaim bermadzab Safi'i. Mari kita lihat pendapatnya:
Sedangkan di kalangan madzhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar. Sumber resmi baca di : http://www.nu.or.id/post/read/67452/hukum-memakai-cadar.
Kalau anda tanya Ketua PBNU sekarang yang mengatakan itu budaya, mungkin itu pendapat beliau sendiri. Mungkin beliau punya sumber dasar lain. Namun mari kita lihat Pendapat Cadar di Ulama NU pada Masail Diniyah tahun 1933 di bawah ini
Pembahasan Cadar di Mu'tamar VIII NU 7 Mei 1933M |
Tinjauan Budaya
Pro pelarangan cadar bilang kalau cadar cuma budaya Arab, coba lihat video pakaian tradisional di Saudi arabia ini. Apakah ada yang bercadar?
Sekarang mari kita lihat pakaian Budaya di NTB yang sudah ada ratusan tahun lalu dan menjadi budaya lokal
Anda bisa membaca artikelnya disini .
Masih ada yang bilang cadar budaya arab?
Tinjauan Administrasi Akademik
Ketika pro pelarangan cadar bergeser alasannya bukan lagi karena masalah agama atau budaya, tapi masalah administrasi, apa sih susahnya administrasi mahasiswa beradar? Ini kan alasan yang dibuat buat. Sekarang era digital untuk absensi bisa menggunakan Sidik jari, Mesin Deteksi wajah, ataupun menggunakan KTM yang di gesek saat masuk ruang.
Sungguh sangat picik mengatakan bahwa cadar bisa membuat curang saat ujian seakan-akan para mahasiswa bercadar ini adalah mahasiswi Nakal yang suka curang dalam ujian, Alasan inipun hanya sekedar asumsi dan tidak pernah ada penelitian apakah alasan tersebut benar. Ironis memang, institusi pendidikan hanya berasumsi dalam mengambil keputusan tanpa didukung data yang valid.
Sebagian lagi lebih ironis karena mengatakan Cadar adalah tanda radikal dan mengikuti organisasi terlarang seperti HTI. Padahal HTI sendiri menganggap Mubah perkara cadar dan Selama saya di jogja berinteraksi dengan orang pro HTI, Tidak pernah saya temukan sekalipun perempuan HTI Bercadar. Yang bercadar itu kebanyakan salafi dan Jamaah tablig.
Tinjauan Akal Sehat
Coba anda baca kepanjangan STAIN, IAIN, dan UIN? Sekolah Tinggi Agama ISLAM negeri, Insitut Agama ISLAM negeri dan Universitas ISLAM negeri. Dari tinjuan budaya diatas semua sepakat bahwa Hukum cadar itu Sunnah atau Wajib dalam Islam. Seawam-awamnya orang islam akan bilang itu perkara mubah atau sekedar budaya. Pertanyaannya? apakah budaya tersebut begitu buruk dan bisa disamakan dengan pakaian ketat atau pakaian seksi yang harus dilarang dikampus ISLAM?
Akal Sehat manusia bahkan orang non muslim pun yang pakai akal dan logika akan kesulitan memahami Logika SESAT ini. boleh dibilang orang yang melarang cadar itu Catat Logika atau Gagal Pikir.
Solusi dan Kesimpulan Masalah Cadar
- Hendaknya kita tidak 100% menyalahkan Rektor atau pihak kampus dalam pelarangan ini karena mereka sendiri mengikuti himbauan dari Kemenag agar menyebarkan Islam moderat yang di artikan oleh beberapa kampus dengan pelarangan cadar dan dianggap cadar adalah ciri kelompok radikal.
- Hendaknya para pemangku kepentingan/ Jabatan tidak otoriter dalam mengambil keputusan, namun mengedepankan dialog dan keterbukaan.
- Ristekdikti dan Kemenag hendaknya membuat aturan bersama untuk membuat aturan Global tentang aturan berpakain di kampus yang salah satunya tidak boleh mendiskriminasi cara berpakaian Mahasiswa selama tidak melanggar hukum, HAM dan budaya positif di Indonesia.
- Kemenag bisa membuat surat Edaran untuk pencabutan Larangan Bercadar di Kampus Islam baik PTKIN atau PKTIS (perguruan tinggi negeri islam atau perguruan tinggi islam swasta).
- Pembinaan tetap perlu dilakukan namun untuk semua mahasiswa bahwa paham radikal itu berbahaya dan mahasiswa yang mengikuti paham itu harus diluruskan. Penekanannya pada Ideologi Radikal, bukan cara berpakaiannya.
- Hendaknya setiap kebijakan disertai dengan data yang Valid dan penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan sehingga tidak menjadi Pro kontra di Masyarakat.
Semoga tulisan ini bisa menjadikan sumbangsih saya dalam pro kontra cadar di kampus.
Komentar
Posting Komentar