Isi Surat Pembinaan Mahasiswa Beradar |
Ringkasan surat sbb:
- Nomor surat B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018
- Tanggal surat 20 Februari 2018
- Perihal Pembinaan Mahasiswa Bercadar
- Ditujukan ke Direktur Pascasarjana, Dekan dan Kepala Unit/ Lembaga
- Isi Pendataan mahasiswa Bercadar di masing masing fakultas
- Pengumpulan data sampai tanggal 28 Februari 2018.
Yang menarik dari surat itu tidak ada kata kata pelarangan, namun anda akan mendapatkannya dari video konferensi pers yang langsung disampaikan oleh rektor UIN Sunan Kalijaga. Rektor dengan sangat jelas menyatakan bahwa Bentuk pembinaan selama 7 kali adalah untuk "Memaksa" mahasiswi bercadar agar mau melepas cadarnya selama di kampus. Jika selama 7 kali di "BINA" tidak mau melepas cadar , maka mereka di "BINASAKAN", dalam artian, mereka di keluarkan dari kampus.
Dalam bahasa PR Rektor, mereka diminta mengundurkan diri dari kampus. Memang yang menarik alasannya karena takut mahasiswi bercadar itu terpapar Paham Radikal atau Tansnasional seperti HTI. Pantaslah DEMA UIN Suka semula mendukung pembinaan ini, baru kemudian mengkarifikasi bahwa tindakan rektorat terlalu keras dan tidak sesuai gambaran pembinaan yang dikira sebelumnya.
Silahkan tonton Konferensi Pers Berikut :
Data Mahasiswi bercadar ada 41 Orang. Fakultas Febi ada 6, Syariah dan Hukum ada 8, Fakultas Fisum ada 6, Usuludin ada 5, Adab ada Ilmu Budaya ada 3, Tarbiyah ada 8, Fakultas dakwah dan komunikasi 4 dan Saintek ada 2.
Salah satu alasan Rektor adalah Kampus pernah di pasang atribut HTI (Padahal yang saya tahu HTI justru tidak bercadar karena mereka menganggapnya perkara Mubah). Aneh banget ga sih? Ada pertanyaan, bagaimana dengan yang laki-laki? Dari penjelasan Rektor juga katanya yang berjenggot dan bercelana cingkran juga akan dibina (Sekali lagi, HTI laki lakinya tidak cingkrang).. Nah berarti benar kata Fahiri Idris bahwa jika pelarangan di UIN Ini sukses, maka akan ada domino efek merembet ke kampus lain.
Yang ironis adalah pelarangan justru di lakukan oleh Kampus Agama ISLAM negeri yang kampus Negeri Umum saja seperti UGM dan UNY tidak melakukannya. Bahkan Menristek menganggap bahwa Cadar adalah Hak Mahasiswi dalam berpakaian. Kita lihat saja perkembangan selanjutnya
Update per 11 Maret 2018
Setelah menuai polemik, kontroversi dan penentangan yang keras dari berbagai pihak, akhirnya UIN Sunan kalijaga membatalkan surat pembinaan mahasiswi bercadar seperti tertuang dalam surat ini .
Komentar
Posting Komentar