Laporan Harta Kekayaan Peserta pilkada menjadi topik menarik dan sesuatu yang wajib di lakukan oleh peserta baik calon gubernur dan pasangannya, Calon bupati dan pasangannya dan calon wali kota serta pasangannya. Mengapa Peserta diminta melakukan pelaporan? Ide sederhananya adalah agar saat menjabat harta kekayaannya bisa dipantau apakah mengalami kenaikan drastis atau kenaikan yang wajar. Dengan memantu LHK(Laporan Harta kekayaan) yang memang harus di lakukan setiap tahun, KPK bisa menganalisa jika seorang gubernur/ bupati/ wali kota mengalami kenaikan kekayaan yang signifikan. saat menjabat atau setelah purna tugas. Sebagai contoh, seorang bupati mendapatkan takehome pay tiap bulan 50 juta maka dalam 5 tahun menjabat total pendapatannya adalah 3 Milyar. Jika ternyata misalkan baru menjabat satu tahun saja hartanya sudah bertambah 10 Milyar, maka ada yang tidak beres dalam keuangan pribadi Bupati tersebut. Ini sedekar gambaran saja. Manfa...
Blog Tentang Indonesia dan Dunia