Berikut ini adalah daftar RUU Yang masuk kedalam prolegnas 2018. Di lihat dari pengusul yang menyiapkan berkas DPD 3 RUU, 16 Dari Pemerintah dan sisanya dari DPR.
No
|
Judul Rancangan Undang-Undang
|
Draf RUU Disiapkan
|
1
|
RUU tentang Pertanahan
|
DPR
|
2
|
RUU tentang Jabatan Hakim
|
DPR
|
3
|
RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
|
DPR
|
4
|
RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (dalam Prolegnas 2015-2019 tetulis RUU tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
|
DPR
|
5
|
RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
|
DPR
|
6
|
RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
|
DPR
|
7
|
RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
|
DPR
|
8
|
RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
|
DPR
|
9
|
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). -Dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPD-.
|
DPR
|
10
|
RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
|
DPR
|
11
|
RUU tentang Pertembakauan
|
DPR
|
12
|
RUU tentang Kewirausahaan
|
DPR
|
13
|
RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|
Pemerintah
|
14
|
RUU tentang Perubahan Atas UU No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
|
Pemerintah
|
15
|
RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
|
Pemerintah
|
16
|
RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan
|
Pemerintah
|
17
|
RUU tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU
|
Pemerintah
|
18
|
RUU tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
|
Pemerintah
|
19
|
RUU tentang Kepalangmerahan
|
Pemerintah
|
20
|
RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
|
Pemerintah
|
21
|
RUU tentang Ekonomi Kreatif
|
DPD
|
22
|
RUU tentang Wawasan Nusantara
|
DPD
|
23
|
RUU tentang Daerah Kepulauan (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kepulauan)
|
DPD
|
24
|
RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya).
|
DPR
|
25
|
RUU tentang Perubahan Atas UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
|
DPR
|
26
|
RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia
|
DPR
|
27
|
RUU tentang Sumber Daya Air
|
DPR
|
28
|
RUU tentang Badan Usaha Milik Negara
|
DPR
|
29
|
RUU tentang Perubahan Atas UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
|
DPR
|
30
|
RUU tentang Perubahan Atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
|
DPR
|
31
|
RUU tentang Praktik Kerja Sosial
|
DPR
|
32
|
RUU tentang Kebidanan
|
DPR
|
33
|
RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik (dalam Prolegnas 2015-2019, tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU No.4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam).
|
DPR
|
34
|
RUU tentang Perkelapasawitan
|
DPR
|
35
|
RUU tentang Masyarakat Adat (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat)
|
DPR
|
36
|
RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
|
DPR
|
37
|
RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren
|
DPR
|
38
|
RUU tentang Konsultasn Pajak
|
DPR
|
39
|
RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
|
DPR
|
40
|
RUU tentang Penyadapan
|
DPR
|
41
|
RUU tentang Perubahan Atas UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
|
DPR
|
42
|
RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia
|
DPR
|
43
|
RUU tentang Bea Materai
|
Pemerintah
|
44
|
RUU tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
|
Pemerintah
|
45
|
RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
|
Pemerintah
|
46
|
RUU tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah)
|
Pemerintah
|
47
|
RUU tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
|
Pemerintah
|
48
|
RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal
|
Pemerintah
|
49
|
RUU tentang Landas Kontinena Indonesia (dalam prolegna 2015 - 2019 tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinena Indonesia)
|
Pemerintah
|
50
|
RUU tentang Desain Industri (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri).
|
Pemerintah
|
RUU larangan minuman keras yang disodorkan dari Fraksi Islam juga akan membuat DPR gaduh, bisa jadi RUU ini tidak dibahas, dibahas dengan Voting atau dibahas namun berubah kata bukan pelarangan, namun Pengendalian atau pembatasan.
RUU no 13 dan 39 tentang UU KUHP yang sampai saat ini bahkan sudah jadi polemik. Pada bagian mana? pada bagian LGBT dan zina. Apakah LGBT dan Zina bisa dipidanakan? Jika partai Islam tidak satu kata, bisa jadi dua perbuatan maksiat diatas gagal di masukan KUHP, namun jika partai islam kuat di dukung Gerindra dan Demokrat pasti bisa masuk. Tapi sekali lagi ujung ujungnya Lobi politik dan Duit.
dan RUU yang akan memantik debat panas adalah RUU nomor 37 tentang Lembaga keagamaan dan Pesantern. Ini sangat sarat kepentingan Umat islam. Saya belum baca isi RUU nya namun sepertinya fokus pada Pendanaan, Kurikulum pesantren dan Legalitasnya.
Komentar
Posting Komentar