Langsung ke konten utama

Daftar RUU Prolegnas 2018 DPR


Berikut ini adalah daftar RUU Yang masuk kedalam prolegnas 2018. Di lihat dari pengusul yang menyiapkan berkas  DPD 3 RUU, 16 Dari Pemerintah dan sisanya dari DPR.



No
Judul Rancangan Undang-Undang
Draf RUU Disiapkan
1
RUU tentang Pertanahan
DPR
2
RUU tentang Jabatan Hakim
DPR
3
RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
DPR
4
RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (dalam Prolegnas 2015-2019 tetulis RUU tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
DPR
5
RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan  Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
DPR
6
RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji  dan Umrah
DPR
7
RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
DPR
8
RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
DPR
9
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). -Dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPD-.
DPR
10
RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
DPR
11
RUU tentang Pertembakauan
DPR
12
RUU tentang Kewirausahaan
DPR
13
RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemerintah
14
RUU tentang Perubahan Atas  UU No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pemerintah
15
RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pemerintah
16
RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan
Pemerintah
17
RUU tentang  Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU
Pemerintah
18
RUU tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pemerintah
19
RUU tentang Kepalangmerahan
Pemerintah
20
RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemerintah
21
RUU tentang Ekonomi Kreatif
DPD
22
RUU tentang Wawasan Nusantara
DPD
23
RUU tentang Daerah Kepulauan (dalam  Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kepulauan)
DPD
24
RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (dalam  Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU No 5 Tahun 1990 tentang  Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya).
DPR
25
RUU tentang Perubahan Atas UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
DPR
26
RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia
DPR
27
RUU tentang Sumber Daya Air
DPR
28
RUU tentang Badan Usaha Milik Negara
DPR
29
RUU tentang Perubahan Atas UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
DPR
30
RUU tentang Perubahan Atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
DPR
31
RUU tentang Praktik Kerja Sosial
DPR
32
RUU tentang Kebidanan
DPR
33
RUU  tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik (dalam Prolegnas 2015-2019, tertulis RUU tentang  Perubahan Atas  UU No.4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam).
DPR
34
RUU tentang Perkelapasawitan
DPR
35
RUU tentang Masyarakat Adat (dalam  Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat)
DPR
36
RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
DPR
37
RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren
DPR
38
RUU tentang Konsultasn Pajak
DPR
39
RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
DPR
40
RUU tentang Penyadapan
DPR
41
RUU tentang Perubahan Atas UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
DPR
42
RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia
DPR
43
RUU tentang Bea Materai
Pemerintah
44
RUU tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Pemerintah
45
RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
Pemerintah
46
RUU tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU  tentang Perubahan Atas UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah)
Pemerintah
47
RUU tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Pemerintah
48
RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Pemerintah
49
RUU tentang Landas Kontinena Indonesia (dalam prolegna 2015 - 2019 tertulis RUU  tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinena Indonesia)
Pemerintah
50
RUU tentang Desain Industri (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri).

Pemerintah
Dari 50 RUU itu ada beberapa yang menarik untuk di ikuti diantaranya RUU tentang PErubahan UU no 5 tahun 2014 tentang ASN. Entah dibagian mana dari UU ini yang akan mengalami perubahan, namun saya kira ada pada pola perekrutan dan pola Pensiun atau Usia pensiun.

RUU larangan minuman keras yang disodorkan dari Fraksi Islam juga akan membuat DPR gaduh, bisa jadi RUU ini tidak dibahas, dibahas dengan Voting atau dibahas namun berubah kata bukan pelarangan, namun Pengendalian atau pembatasan.

RUU no 13 dan 39 tentang UU KUHP yang sampai saat ini bahkan sudah jadi polemik. Pada bagian mana? pada bagian LGBT dan zina. Apakah LGBT dan Zina bisa dipidanakan? Jika partai Islam tidak satu kata, bisa jadi dua perbuatan maksiat diatas gagal di masukan KUHP, namun jika partai islam kuat di dukung Gerindra dan Demokrat pasti bisa masuk. Tapi sekali lagi ujung ujungnya Lobi politik dan Duit.

dan RUU yang akan memantik debat panas adalah RUU nomor 37 tentang Lembaga keagamaan dan Pesantern. Ini sangat sarat kepentingan Umat islam. Saya belum baca isi RUU nya namun sepertinya fokus pada Pendanaan, Kurikulum pesantren dan Legalitasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara beli Tiket Bioskop Dengan M-TIX

Saya yakin sebagian besar penonton Bioskop biasanya antri untuk melakukan pembelian tiket. Tidak ada yang salah dengan antri, hanya saja tidak ada jaminan bahwa anda akan mendapatkan tiket setelah antri panjang terutama untuk film film box office yang sedang populer seperti Furious 7 atau sebentar lagi Avenger 2. Bagi kamu kamu yang sering nonton, lebih baik gunakan layanan M-TIX tanpa harus repot antri. M-TIX adalah layanan penjualan tiket bioskop di jaringan 21 dengan menggunakan SMS, Telpon ataupun pesan lewat web. Panduan di artikel ini fokus pada dua hal yaitu cara menjadi anggota M-TIX dan cara pesan tiket lewat Web. Cara menjadi Anggota M-TIX Cara menjadi anggota M-TIX cukup mudah, datang saja ke bioksop yang melayani M-TIX dan bilang ke bagian layanan M-TIX ingin mendaftar. Bagaimana kita bisa tahu bioskop tersebut melayani M-TIX? Cara pertama, cek di webnya, jika anda melihat jadwal dan jam tayang bisa diklik dan bisa dilakukan lewat M-TIX, berarti bioskop mendukung, cara...

Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan

 Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Selain diagram diatas, sebenarnya masih ada bagian yang tidak muncul di diagram yaitu  Wakil Kepala KSP dan Staf Ahlinya.  Deputi adalah unit yang setera Eselon I dan dibawah deputi masih ada Administrator  (Dulu Kepala Bagian) dan Pengawas ( dulu Kasubag atau Kasi).  Aturan Rinci tentang KSP bisa dibaca di Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 dibawah ini

Sumber Pendanaan dan Mekanisme Program Makan Siang Gratis

 Walaupun hitung suara KPU belum selesai, sudah hampir dipastikan bahwa Prabowo Gibran unggul baik di quick count ataupun Real count. Saat ini media dan masyarakat mulai membahas program kerja Prabowo terutama Program yang unggulannya itu Makan siang gratis di sekolah. Yang menjadi pertanyaan sekarang dari mana sumber dana dan mekanisme pelaksanannya?  Saat ini pemerintah belum menentukan karena Rezim Jokowi baru berakhir di bulan oktober 2024. Namun demikian sepertinya RAPBN 2024 sudah ancang ancang untuk memasukan program kerja Prabowo ini agar bisa terlaksana tahun depan. Menurut perhitungan jika seluruh anak sekolah dari SD sampai SMA di berikan makan siang gratis selama bersekolah dengan anggaran 15.000 per sekali makan siang maka Negara membutuhkan anggaran lebih dari 400 Triliun Rupiah. Anggaran ini 3 kali lebih besar dari anggaran kementerian pemerintah, lalu DARI MANA DUITNYA?  Sumber Anggaran  Analisa saya pribadi ada 4 Metode yang bisa di tempuh pemerintah...