Langsung ke konten utama

Antara Moderasi Beragama dan Sertifikasi Dai

"Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu sekaligus dari para hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama, sehingga ketika tidak tersisa lagi seorang alim, maka manusia akan menjadikan orang-orang bodoh sebagai pemimpin, lalu mereka ditanya, kemudian mereka akan memberikan fatwa tanpa ilmu, maka mereka sesat lagi menyesatkan orang lain."--Shahih al-Bukhari Muslim

Isu tentang sertifikasi Dai kembali ramai setelah disampaikan oleh Gus Menteri di Gedung DPR tentang program kerja Kemenag dibidang moderasi beragama. Banyak orang menganggap bahwa program kerja sertifikasi Dai itu adalah programnya Menteri sebelumnya, namun ternyata ganti menteri pun program ini tetap akan digulirkan karena katanya sudah masuk Rencana Jangka Menengah Kementrian Agama yaitu : Program  Moderasi Beragama. Artinya apa? artinya program kerja ini adalah amanat dan instruksi dari atasan menteri yaitu Presiden dan wakil Presiden. 

Contoh kegiatan Moderasi Beragama


Terus apa hubungannya dengan hadist dinawal tulisan ini? Nah hadist ini seingat saya disampaikan oleh Wakil Presiden kepada menteri Agama saat itu tentang perlunya sertifikasi Dai agar agama tidak diambil (baca: disampaikan) dari orang orang bodoh; namun dari orang yang mumpuni keilmuan agamai nya agar si Dai tidak sesat dan juga tidak menyesatkan pengikutnya, tentunya dalam kontek beragama tidak sesat di sini  tidak menyimpang aqidahnya, tidak menjadi ektrem kanan ( radikal) ataupun Ektrem kiri ( liberal).

Artinya Kyai Ma'ruf benar-benar peduli dengan Agama ini, namun anehnya waktu itu kok menteri kita fokus pada Radikal radikul saja, dan dengan serta merta membuat rencana program mendata seluruh pengajian dan sertifikasi penceramah. Dua program tersebut gagal total karena berkali-kali sang menteri membuat kontroversi dari rencana melarang celana cingkrang dan cadar sampai yang paling kontroversial mengatakan Good looking dan hafiz (hafal quran)  ciri Radikal. Akhirnya tuntas sudah kerja menteri di Kabinet dan digantikan dengan Gus Menteri.

Sebenarnya jika kembali ke hadist di atas, Ide Pak kyai ini harusnya diapresiasi dan dilaksanakan demi terjaganya umat Islam dari paham radikal dan liberal serta yang lebih penting tidak terjadi penyimpangan Aqidah. Namun sayangnya, baik menteri lama ataupun menteri baru kok fokus pada satu poin saja yaitu moderasi dan dipersempit lagi menjadi Wawasan kebangsaan.  topik hadist yang tujuannya menjaga Ilmu agama Islam ini dari penyimpangan Ektrem kiri yaitu SEKULERISME dan atau LIBERALISME atau penyimpangan Ektrem Kanan ( RADIKALISME/KHAWARIJ) tidak tercapai. 

Sebenarnya dulu saya sudah menulis topik ini dengan  judul Penceramah Bersertifikat atau Sertifikasi Penceramah?   Saya kira ganti menteri ganti program kerja ternyata dugaan saya salah. Artinya apa? Siapa pun menterinya program kerja ini harus jalan. Tentunya kita harus berpikir positif, apakah Para Dai kita tidak cinta NKRI? Radikal? tidak punya wawasan kebangsaan? tentu saja tidak, mungkin maksud dari sertifikasi atau sekarang di branding dengan bimtek wawasan kebangsaan ini agar para dai bisa menjelaskan hubungan antara Agama dan Negara serta Kompabilitas antara Islam dan Pancasila. Itu yang saya pahami . 

Maka dari itu, jika program ini tetap mau di laksanakan saya berharap pada kementerian Agama bisa mengakomodir hal hal berikut :
  1. Materinya Mencakup kemampuan Dai dari Sisi Alquran dan hafalannya, kitab hadist, dan hafalannya, kemampuan membaca kitab Arab, kemampuan bahasa arab dan Paham Sejarah Peradaban Islam  yang tentunya harus di kaitkan dengan gerakan pergerakan Nasional Kemerdekaan Indonesia. 
  2. Menggandeng MUI, walaupun ini saya yakin susah karena Ormas ini sendiri tetap menolak, namun MUI ini wadahnya ulama se indonesia, maka MUI harus diikutkan secara aktif misal dari MUI menilai sisi Keagamaan seperti di poin 1 ( bidang agama dan moderasi beragama) sementara Lemhanas menyampaikan poin Wawasan kebangsaannya . 
  3. Memulai dari Penyuluh Agama di KUA, para Guru Agama di MIN, MTsN dan MAN serta Dosen Agama baru ke pondok pesantren dan Dan para Kyai kampung. 
  4. Walaupun ini bukan sertifikasi profesi, saya berharap semua yang lulus ini ada bantuan dana semacam honor/ hibah atau hal sejenis yang diberikan secara rutin dan dananya dianggarkan Oleh BIMAS ISLAM . Tentunya hanya diberikan kepada Dai non PNS karena PNS sudah punya tunjangan Kinerja atau Remunerasi. 
  5. Sifat kegiatan bersifat Dua arah dan ada dialog, bukan seperti sedang mendoktrin para ustad, namun para dai ini diberi kesempatan bertanya dan diskusi dalam hal Wawasan dan Moderasi beragama sehingga para dai dengan sadar diri akan menjelaskan tentang hubungan agama dan Negara itu kompatibel, bukan untuk di pertentangkan apalagi sampai ada pertanyaan yang tidak pada tempatnya "Pilih Alquran atau Pancasila" . hal ini sudah sangat jelas karena Nilai nilai Pancasila Sangat kompatibel dengan ajaran Islam. 
  6. Memberi bantuan Hibah secara rutin untuk pembangunan pondok pesantren dan RUMAH IBADAH terutama bagi yang sudah lulus sertifikasi. saya yakin dana BOS dan bantuan sejenis sudah didapat oleh Sekolah Agama dan atau pondok pesantren, namun perlu di ingat, pusat pendidikan di Islam ini adalah Masjid. Maka perlu di pikirkan bagaimana Bimas Islam bisa menganggarkan dana untuk bantuan Hibah perawatan dan pembangunan masjid dengan syarat ustadnya sudah mendapat sertifikat Dai di atas.
Saya yakin jika 6 hal itu diterapkan akan mengurangi kesalahpahaman, kegaduhan, pro-kontra yang tidak perlu di umat Islam. Sekali lagi saya menyampaikan bahwa Sertifikasi Dai itu menjadi urgen, penting bagi Agama Islam itu sendiri dan Bagi kehidupan bernegara jika  isi sertifikasi dai ini bukan hanya fokus pada Wawasan Kebangsaan, namun holistik mencakup keilmuan agama dari dai itu di test oleh para ulama dan pemahaman Kebangsaan para dai ini juga diuji agar jangan sampai, ada ustad yang dianggap radikal hanya karena tidak punya sertifikat wawasan kebangsaan dan JANGAN SAMPAI ada ustad yang punya wawasan kebangsaan bagus tapi Keilmuan agamanya rendah bahkan rusak aqidahnya seperti tergambar dari hadist di atas. Keseimbangan itu perlu dan jika terlaksana, Insyaallah moderasi beragama berhasil, index toleransi meningkat, Ketaatan menjalankan agama umat Islam naik dan tentunya yang paling diharapkan, KEPATUHAN pada PEMERINTAH juga ikut meningkat. 

Referensi: 
  1. https://almanhaj.or.id/3184-13-hilangnya-ilmu-dan-menyebarnya-kebodohan.html
  2. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210602101240-20-649338/menag-akan-gelar-bimtek-wawasan-kebangsaan-untuk-pendakwah
  3. https://kalbar.kemenag.go.id/id/berita/pentingnya-pemahaman-moderasi-agama-dan-wawasan-kebangsaan-bagi-pai

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komentar Tokoh Nasional Tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijaga

Berikut ini adalah pendapat para tokoh Nasional tentang Pelarangan Cadar di UIN Sunan Kalijga. Fahri Idris Saya akan buka advokasi bagi mahasiswi bercadar yang merasakan dirugikan apalagi jika sampai dipecat dengan kebijakan ini. Saya turun tangan langsung. https://t.co/L8Yx87Jumd via official site https://t.co/bARvTo7oJi silahkan share karena cadar dilindungi UUD '45. #Cadar — Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) 6 Maret 2018 Lukman Hakim Saifudin ( Menteri Agama) Cadar itu bisa merupakan wujud pengamalan keyakinan ajaran agama bagi penggunanya, meskipun banyak juga yg meyakini itu hanyalah budaya. UIN SUKA bukan ingin mengatur sisi khilafiyah hal itu, tapi ingin menata ketentuan akademik & administratif yg menyangkut penggunaan cadar. https://t.co/cJax2OTm4Q — Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) 9 Maret 2018 Fahri Hamzah Sultan Hamengkubuwono  X "Perlu ada kebijakan untuk mempertimbangkan lagi,"    Sultan menilai, kebijakan yang ada

Data Statistik ASN Per Juni 2023

  Data ASN 2023 Berapa sih jumlah ASN seluruh Indonesia? Jika Anda penasaran dengan pertanyaan tersebut, Anda bisa melihat gambar di atas. Gambar diambil dari buku statistik ASN Semester I tahun 2023 yang diterbitkan BKN.  Secara singkat ,  Jumlah ASN sebanyak 4.282.429 Orang yang terdiri dari PNS sebanyak 3.795.302 (89%) dan PPPK sebanyak 487.127 (11%).  Walaupun Jumlah PPPK baru 11%, namun tren PPPK akan terus meningkat seiring lebih banyaknya lowongan PPPK dibanding PNS. Hal ini dikarenakan PNS pensiun tidak  selalu di ganti dengan PNS baru namun di ganti dengan PPPK.  Dilihat dari instansinya, Jumlah PNS pusat sebanyak 22% dan jumlah ASN daerah sebanyak 78%. ASN Pusat adalah ASN yang bekerja di Kementerian, Lembaga atau Badan Negara sedangkan PNS daerah adalah PNS yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah Tingkat I ( Provinsi) dan Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten Kota).  Catatan Menarik dari latar pendidikan ASN adalah 71% bergelar sarjana. Hal ini wajar karena sejak 10 Tah

Daftar Partai Peserta Pemilu 2024

  No Nama  Ketua Sekjen Berdiri  Website 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar M. Hasanuddin Wahid 23 Juli 1998 https://pkb.id 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto Ahmad Muzani 06 Februari 2008 http://gerindra.id 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Sukarnoputri Hasto Kristianto 15 Februari 1999 https://pdiperjuangan.id 4 Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto Lodewijk Freidrich Paulus 20 Oktober 1964 https://partaigolkar.com 5 Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh Jhonny G. Plate 26 Juli 20211 https://nasdem.id 6 Partai Buruh Said Iqbal Ferry Nurzarli 05 Oktober 2021 https://partaiburuh.or.id 7 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Anis Matta Mahfudz Siddiq 28 Oktober 2019 https://partaigelora.id 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu Aboe Bakar Al-Habsyi 20 April 2002 https://pks.id 9 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika Sri Mulyono 07 Januari 2022 https://p