Langsung ke konten utama

RUU Pilkada, Langsung atau tidak Langsung?



Polemik RUU pilkada menjadi berita harian saat ini. Permasalahan ini dari RUU pilkada ada pada teknik penyelenggaraannya, apakah mau dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Sekarang mari kita bahas dua cara ini dilihat dari kekurangan atau potensi kecurangan dan kerusakan yang mungkin terjadi.

Pemilihan Langsung
Pemilihan langsung untuk kepala daerah sudah berlangsung 10 tahun dan ternyata banyak terjadi kekurangan dan kerusakan yang timbul. Berikut ini adalah dampak dari pemilihan langsung


  1. Potensi korupsi Pemenang pemilukada lebih besar, terbukti lebih dari 170 kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi,(kompas.com) . Okezone sendiri melansir lebih dari 300 kepala daerah tersangkut korupsi. Alasan utama korupsi para pemimpin daerah karena modal jadi bupati,walikota atau gubernur itu habis banyak, maka langkah mengambalikan "modal" dengan cara korupsi. Ini sudah terbukti 
  2. Kerusuhan dan konflik horisontal. Kerusuhan dan konflik sering terjadi antar pendukung masing masing calon pemimpin daerah, dari sekedar ribut, bentrok di jalan bahkan kadang sampai ada yang meninggal. Konflik horisontal ini akan terus terjadi, terutama pada para pendukung yang fanatik.
  3. Money politik dan menyuap rakyat. Ini sudah menjadi rahasia umum, pemilu kada harus bagi bagi uang ke calon pemilihnya, alasannya macam macam, sebagai uang transport, uang ganti karena seharian ga kerja atau alasan lain. point ketiga ini erat hubungannya dengan point no 1. 
  4. Pencopotan dan penggeseran posisi di pemerintah. Ini sering terjadi, seperti yang disampaikan SBY di youtube. ini sedikit banyak juga efek dari Politik balas budi, siapa kemarin yang mendukung calon, maka si pendukung ini biasanya diangkat jadi pejabat. 
  5. Kampenye hitam. Karena pendidikan masing masing calon pemilih tidak sama, sangat rawan dengan fitnah dan kampanye hitam. Hal ini akan diperparah dengan media yang sudah tidak fair dan cenderung mendukung salah satu calon yang akhirnya membuat media tidak lagi adil dalam penyampaian berita.
  6. Pemborosan anggaran, sekedar gambaran, alokasi dana untuk pemilukada 2015 saja sekitar 70Triliun, Dana sebesar itu bisa dipakai untuk mengratiskan sekolah sampai SMA, artinya pemerintah kedepan bisa menjalankan program wajib belajar 12 tahun tanpa memberatkan orang tua siswa. 
  7. penggunaan fasilitas negara. Sering terjadi dan dilakukan oleh incumbent, pengaruhnya di pemerintahan daerah kadang baik langsung ataupun tidak langsung digunakan untuk kampanya. 
  8. Yang menang yang banyak uang. Ini sudah terbukti, karena point ini masih berhubungan dengan point ke 3. Tidak usah jauh jauh sampai pemilukada, bahkan pemilihan kepala desa saja seorang calon kepala desa bisa habis 5Milyar sampai 10Milyar untuk bagi bagi duit ke pemilihnya. Saya masih ingat dulu pas 'wuwuran' bagi bagi duit, ada  3 calon, masing masing calon bagi bagi duit, yagn pertam 25rb, yang keuda 35 rb dan yang ketiga 40 ribu. Maka yang menang bisa anda tebak? Ya anda benar, yang memberi uang 40rb. Mungkin anda pikir, masa beda 5rb aja ngaruh? bagi penduduk desa, uang segitu banyak, beda dengan penduduk kota. 

Pemilihan tidak langsung
Sekarang mari kita lihat kekurangan dari pemilihan tidak langsung. 

  1. Pemilihan tidak langsung juga berpotensi korupsi atau banyak terjadi money politik , minimal didalam internal dewan. 
  2. Pemilihan tidak langsung oleh DPRD  membuat pemimpin terpilih tersandara oleh DPR, ini menurut sebagian pakar politik. 
  3. Pemilihan tidak langsung merupakan kemunduran demokrasi (ini juga menurut sebagian pakar).
  4. Pemilihan tidak langsung mengkebiri atau menghilangkan hak demokrasi rakyat (ini juga menurut sebagian pakar).
  5. pemilihan tidak langsung memungkinkan terjadinya monopoli kemenangan di setiap daerah, dalam hal ini koalisi merah putih.

Nah demikian gambarannya. Nampak jelas sebenarnya bahwa pemilihan langsung lebih banyak mudarahatnya, dulu waktu saya SMP guru PPkn saja bilang bahwa indonesia itu menggunakan pemilihan tidak langsung karena penduduknya sangat banyak, jika dipaksakan menggunakan pemilihan langsung, maka dana yang dibutuhkan akan sangat besar. Dan itu terbukti sekarang. 

Fadli zon, politikus gerinda juga bilang bahwa pemilihan kepala daerah secara tidak langsung merupakan implementasi dari Sila ke 4 pancasila :"Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan". 

Intinya disini, yang tidak setuju pemilihan lewat DPR itu sebenarnya argumennya rendah, mudah dibantah dan sedikit menggunakan data dan fakta, cendrung "mungkin". Apalagi bukan rahasia lagi kalau banyak media cenderung menjadi CORONG PDIP dan jokowi, tentunya yang disuarakan adalah pemilukada langsung, mengingat jika dipilih DPR, bisa bisa jokowi presiden namun semua kepala daerahnya dari koalisi merah putih.

Demorkrat mengambil pilihan pemilukada langsung dengan 10syarat, namun apabila syarat itu tidak masuk RUU, apakah demokrat masih mengusulkan pemilu kada langsung? Kita lihat saja akhir bulan ini. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anies - Cak Imin

 Kejutan politik terjadi di akhir bulan agustus 2023 ini.  Demokrat secara tiba-tiba keluar dari Barisan Koaliasi Perubahan. Hal ini disebabkan karena secara sepihak (minimal menurut Demokrat)  Informasi ini disampaikan Oleh Partai Demokrat menanggapi info A1 yang menyatakan bahwa Surya Paloh diam diam membuat Deal dengan Cak imin yang intinya Surya Paloh berharap bisa bekerja sama secara politik untuk mendampingi Anies Baswedan. Hal ini di anggap demokrat merupakan bentuk pengkhianatan oleh pihak demokrat yang merasa tidak di libatkan dan merasa di todong untuk mendukung Pasangan ini.  Menariknya sejauh ini, Koalisi ini cukup solid, walapun ada riak riak kecil, namun yang mulai membuat curiga Demokrat, kenapa surya paloh enggan segera mendeklarasikan pasangan Anies - AHY yang balihonya sudah terlanjur terpasang di Penjuru Indonesia. Pertanyaan selanjutnya kenapa Demokrat begitu marah dengan Manuver Surya Paloh mungkin karena surat dibawah ini.  Surya paloh yang...

Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan

 Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Selain diagram diatas, sebenarnya masih ada bagian yang tidak muncul di diagram yaitu  Wakil Kepala KSP dan Staf Ahlinya.  Deputi adalah unit yang setera Eselon I dan dibawah deputi masih ada Administrator  (Dulu Kepala Bagian) dan Pengawas ( dulu Kasubag atau Kasi).  Aturan Rinci tentang KSP bisa dibaca di Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 dibawah ini

Sumber Pendanaan dan Mekanisme Program Makan Siang Gratis

 Walaupun hitung suara KPU belum selesai, sudah hampir dipastikan bahwa Prabowo Gibran unggul baik di quick count ataupun Real count. Saat ini media dan masyarakat mulai membahas program kerja Prabowo terutama Program yang unggulannya itu Makan siang gratis di sekolah. Yang menjadi pertanyaan sekarang dari mana sumber dana dan mekanisme pelaksanannya?  Saat ini pemerintah belum menentukan karena Rezim Jokowi baru berakhir di bulan oktober 2024. Namun demikian sepertinya RAPBN 2024 sudah ancang ancang untuk memasukan program kerja Prabowo ini agar bisa terlaksana tahun depan. Menurut perhitungan jika seluruh anak sekolah dari SD sampai SMA di berikan makan siang gratis selama bersekolah dengan anggaran 15.000 per sekali makan siang maka Negara membutuhkan anggaran lebih dari 400 Triliun Rupiah. Anggaran ini 3 kali lebih besar dari anggaran kementerian pemerintah, lalu DARI MANA DUITNYA?  Sumber Anggaran  Analisa saya pribadi ada 4 Metode yang bisa di tempuh pemerintah...