Langsung ke konten utama

Hukuman yang pantas Bagi Koruptor

Korupsi di negeri ini tidak pernah berhenti, bahkan makin menjadi jadi. Hampir tiap hari berita di media memberitakan kasus korupsi yang membelit Pejabat negara atau wakil rakyat.

Mengapa sih korupsi tidak ada habisnya, pelakunya dan para calon pelakunya pun tidak kapok untuk melakukan korupsi? Alasannya cuman satu:" Hukumannya tidak berat!". Kebanyakan orang meminta para koruptor di hukum mati baik dengan cara di gantung atau di DOR, namun itu melanggar HAM. Itu kata orang orang yang mengukur segalanya berdasarkan ham. Bahkan zina, menghina orang lain dan menjelek jelekan orang lain itu HAM dan bagian dari demokrasi, namun giliran si tokoh "HAM" di jelek2kan, justru mereka tidak terima dan melaporkan ke pihak berwajib atas nama pencemaran nama baik. Kesimpulannya HAM itu sampah. OK kembali ke topik korupsi


Hukuman mati sangat susah diterapkan karena yang membuat hukum di Gedung DPR saja ada yang bilang sarang korupsi, bagaimana mau membuat hukuman yang tegas. Itu sama saja bunuh diri bagi (sebagian ) anggota dewan yang notabene nya adalah koruptor.

Namun, pandangan saya sendiri, seorang koruptor harus bebas, dia tidak perlu di penjara. Mengapa? kasihan kalau dipenjara, nanti sakit sakitan dan tidak kuat merasakan 'penjara dunia' karena mereka sudah terbiasa dengan 'surga dunia'.

Harusnya hukumannya sederhana, cukup kembalikan uang negara yang dikorupsi secara utuh dan POTONG TANGAN. setelah itu, biarkan dia kembali memangku jabatan yang sama, tidak perlu diberhentikan. Nah kalau dia tidak bisa mengembalikan uang rakyat secara utuh, baru diganti kurungan., Tentunya setelah tangannya di potong! Simple kan?

Mengapa hukum potong tangan akan efektif kalau diterapkan? karena efeknya jeranya akan terasa dan si terhukum akan mendapat hukuman social seumur hidup. Kemana mana orang tersebut pergi maka akan dibilang :"Ituloh, si pejabat A yang korupsi, kok tahu? Ya itu tangannya kan bekas dipotong!. Nah bagi yang melihat orang yang tangannya terpotong akan mendapat efek psikologis mikir seribu kali kalau mau mencuri atau korupsi. Kondisi yang ada sekarang, koruptor hanya dipenjara 2 tahun sampai 5 tahun plus potongan remisi itu tidak akan membuat jera. CUKUP POTONG TANGAN PLUS KEMBALIKAN UANG YANG DI KORUPSI 100%. CUKUP!. kalau pemerintah berani menerapkan hukum ini, saya optimis korupsi dan kasus pencurian akan menurun drastis.

Komentar

  1. koruptor itu sesungguhnya korban sistem, bukan hukuman yg ditegaskan tetapi sistem yg dibenahi...

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Cara Naik Pesawat Untuk Pemula

Setiap hal yang kita lakukan pasti ada yang pertama, termasuk dalam hal naik pesawat. Panduan ini saya tujukan buat yang baru pertama kali MAU naik pesawat. Bagi anda yang sudah sering naik pesawat, mungkin artikel seperti ini tidak ada manfaatnya, namun bagi yang pertama kali, InsyaAllah sangat bermanfaat. Artikel ini saya susun berdasarkan pengalaman pribadi dan bagi yang lebih berpengalaman, saya akan senang hati menerima masukan dan tambahan info. Panduan ini akan saya bagi menjadi beberapa bagian yaitu; 1. Beli tiket 2. Check in 3. Boarding 4. takeoff 5. Di pesawat 6. Landing 7. Transit 8. Pembatalan dan penundaan 9. Refund 10. Lain lain 1. Beli tiket  Membeli tiket pesawat saat ini sangat mudah, anda bisa langsung membeli tiket di situs maskapai atau di situs seperti traveloka dan utiket. Jika anda tidak bisa pesan online, silahkan datang ke agent travel atau ticketing. Jasa pembelian tiket ini tersebar di berbagai kota besar dan kecil di in...

Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan

 Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Selain diagram diatas, sebenarnya masih ada bagian yang tidak muncul di diagram yaitu  Wakil Kepala KSP dan Staf Ahlinya.  Deputi adalah unit yang setera Eselon I dan dibawah deputi masih ada Administrator  (Dulu Kepala Bagian) dan Pengawas ( dulu Kasubag atau Kasi).  Aturan Rinci tentang KSP bisa dibaca di Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 dibawah ini

Anies - Cak Imin

 Kejutan politik terjadi di akhir bulan agustus 2023 ini.  Demokrat secara tiba-tiba keluar dari Barisan Koaliasi Perubahan. Hal ini disebabkan karena secara sepihak (minimal menurut Demokrat)  Informasi ini disampaikan Oleh Partai Demokrat menanggapi info A1 yang menyatakan bahwa Surya Paloh diam diam membuat Deal dengan Cak imin yang intinya Surya Paloh berharap bisa bekerja sama secara politik untuk mendampingi Anies Baswedan. Hal ini di anggap demokrat merupakan bentuk pengkhianatan oleh pihak demokrat yang merasa tidak di libatkan dan merasa di todong untuk mendukung Pasangan ini.  Menariknya sejauh ini, Koalisi ini cukup solid, walapun ada riak riak kecil, namun yang mulai membuat curiga Demokrat, kenapa surya paloh enggan segera mendeklarasikan pasangan Anies - AHY yang balihonya sudah terlanjur terpasang di Penjuru Indonesia. Pertanyaan selanjutnya kenapa Demokrat begitu marah dengan Manuver Surya Paloh mungkin karena surat dibawah ini.  Surya paloh yang...