Langsung ke konten utama

Hargailah Orang lain

Lagu 'Hargai aku' adalah salah satu lagu yang mengangkat tema sosial yang tinggi. Lagu ini ditulis berdasarkan pada 'orang pertama' yang biasanya mempunyai dianggap rendah di masyarakat. Band ini tidak terjebak di masalah percintaan sepasang kekasih seperti kebanyakan Band yang lain. 'Hargai aku' mempunyai pesan yang dalam agar kita menghargai orang lain karena kadang, orang yang kita anggap rendah atau rendahan itulah yang nantinya akan menolong kita.

Dalam video nya, ada 3 kisah yang diceritakan. Seorang petugas cleaning service berusaha menolong cewek yang mau bunuh diri karena pacarnya selingkuh. Cerita yang kedua bercerita tentang seorang pegawai kantor yang dimarahi atasan dan yang terakhir seorang ibu dirumah sakit yang membawa anaknya berobat namun si ibu tidak punya uang.

Sekali lagi, hanya karena kita punya jabatan tinggi, pangkat, harta, posisi,kekuatan atau kecerdasan, bukan berarti kita berhak untuk merendahkan orang lain.  Hargailah orang lain dan orang lain PASTI akan lebih menghargaimu :).




seringkali kau merendahkan ku
Melihat dengan sebelah matamu
Aku bukan siapa-siapa
Selalu saja kau anggap ku lemah
Merasa hebat dengan yang kau punya
Kau sombongkan itu semua


Coba kau lihat dirimu dahulu

Sebelum kau nilai kurangnya diriku
Apa salahnya hargai diriku
Sebelum kau nilai siapa diriku

Seringkali kau merendahkan ku
 (kau merendahkan ku)
Melihat dengan sebelah matamu
Aku bukan siapa-siapa


Coba kau lihat dirimu dahulu

Sebelum kau nilai kurangnya diriku
Apa salahnya hargai diriku
Sebelum kau nilai siapa diriku

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anies - Cak Imin

 Kejutan politik terjadi di akhir bulan agustus 2023 ini.  Demokrat secara tiba-tiba keluar dari Barisan Koaliasi Perubahan. Hal ini disebabkan karena secara sepihak (minimal menurut Demokrat)  Informasi ini disampaikan Oleh Partai Demokrat menanggapi info A1 yang menyatakan bahwa Surya Paloh diam diam membuat Deal dengan Cak imin yang intinya Surya Paloh berharap bisa bekerja sama secara politik untuk mendampingi Anies Baswedan. Hal ini di anggap demokrat merupakan bentuk pengkhianatan oleh pihak demokrat yang merasa tidak di libatkan dan merasa di todong untuk mendukung Pasangan ini.  Menariknya sejauh ini, Koalisi ini cukup solid, walapun ada riak riak kecil, namun yang mulai membuat curiga Demokrat, kenapa surya paloh enggan segera mendeklarasikan pasangan Anies - AHY yang balihonya sudah terlanjur terpasang di Penjuru Indonesia. Pertanyaan selanjutnya kenapa Demokrat begitu marah dengan Manuver Surya Paloh mungkin karena surat dibawah ini.  Surya paloh yang...

Sumber Pendanaan dan Mekanisme Program Makan Siang Gratis

 Walaupun hitung suara KPU belum selesai, sudah hampir dipastikan bahwa Prabowo Gibran unggul baik di quick count ataupun Real count. Saat ini media dan masyarakat mulai membahas program kerja Prabowo terutama Program yang unggulannya itu Makan siang gratis di sekolah. Yang menjadi pertanyaan sekarang dari mana sumber dana dan mekanisme pelaksanannya?  Saat ini pemerintah belum menentukan karena Rezim Jokowi baru berakhir di bulan oktober 2024. Namun demikian sepertinya RAPBN 2024 sudah ancang ancang untuk memasukan program kerja Prabowo ini agar bisa terlaksana tahun depan. Menurut perhitungan jika seluruh anak sekolah dari SD sampai SMA di berikan makan siang gratis selama bersekolah dengan anggaran 15.000 per sekali makan siang maka Negara membutuhkan anggaran lebih dari 400 Triliun Rupiah. Anggaran ini 3 kali lebih besar dari anggaran kementerian pemerintah, lalu DARI MANA DUITNYA?  Sumber Anggaran  Analisa saya pribadi ada 4 Metode yang bisa di tempuh pemerintah...

Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan

 Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Selain diagram diatas, sebenarnya masih ada bagian yang tidak muncul di diagram yaitu  Wakil Kepala KSP dan Staf Ahlinya.  Deputi adalah unit yang setera Eselon I dan dibawah deputi masih ada Administrator  (Dulu Kepala Bagian) dan Pengawas ( dulu Kasubag atau Kasi).  Aturan Rinci tentang KSP bisa dibaca di Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 dibawah ini