Langsung ke konten utama

Hukuman yang pantas Bagi Koruptor

Korupsi di negeri ini tidak pernah berhenti, bahkan makin menjadi jadi. Hampir tiap hari berita di media memberitakan kasus korupsi yang membelit Pejabat negara atau wakil rakyat.

Mengapa sih korupsi tidak ada habisnya, pelakunya dan para calon pelakunya pun tidak kapok untuk melakukan korupsi? Alasannya cuman satu:" Hukumannya tidak berat!". Kebanyakan orang meminta para koruptor di hukum mati baik dengan cara di gantung atau di DOR, namun itu melanggar HAM. Itu kata orang orang yang mengukur segalanya berdasarkan ham. Bahkan zina, menghina orang lain dan menjelek jelekan orang lain itu HAM dan bagian dari demokrasi, namun giliran si tokoh "HAM" di jelek2kan, justru mereka tidak terima dan melaporkan ke pihak berwajib atas nama pencemaran nama baik. Kesimpulannya HAM itu sampah. OK kembali ke topik korupsi


Hukuman mati sangat susah diterapkan karena yang membuat hukum di Gedung DPR saja ada yang bilang sarang korupsi, bagaimana mau membuat hukuman yang tegas. Itu sama saja bunuh diri bagi (sebagian ) anggota dewan yang notabene nya adalah koruptor.

Namun, pandangan saya sendiri, seorang koruptor harus bebas, dia tidak perlu di penjara. Mengapa? kasihan kalau dipenjara, nanti sakit sakitan dan tidak kuat merasakan 'penjara dunia' karena mereka sudah terbiasa dengan 'surga dunia'.

Harusnya hukumannya sederhana, cukup kembalikan uang negara yang dikorupsi secara utuh dan POTONG TANGAN. setelah itu, biarkan dia kembali memangku jabatan yang sama, tidak perlu diberhentikan. Nah kalau dia tidak bisa mengembalikan uang rakyat secara utuh, baru diganti kurungan., Tentunya setelah tangannya di potong! Simple kan?

Mengapa hukum potong tangan akan efektif kalau diterapkan? karena efeknya jeranya akan terasa dan si terhukum akan mendapat hukuman social seumur hidup. Kemana mana orang tersebut pergi maka akan dibilang :"Ituloh, si pejabat A yang korupsi, kok tahu? Ya itu tangannya kan bekas dipotong!. Nah bagi yang melihat orang yang tangannya terpotong akan mendapat efek psikologis mikir seribu kali kalau mau mencuri atau korupsi. Kondisi yang ada sekarang, koruptor hanya dipenjara 2 tahun sampai 5 tahun plus potongan remisi itu tidak akan membuat jera. CUKUP POTONG TANGAN PLUS KEMBALIKAN UANG YANG DI KORUPSI 100%. CUKUP!. kalau pemerintah berani menerapkan hukum ini, saya optimis korupsi dan kasus pencurian akan menurun drastis.

Komentar

  1. koruptor itu sesungguhnya korban sistem, bukan hukuman yg ditegaskan tetapi sistem yg dibenahi...

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara beli Tiket Bioskop Dengan M-TIX

Saya yakin sebagian besar penonton Bioskop biasanya antri untuk melakukan pembelian tiket. Tidak ada yang salah dengan antri, hanya saja tidak ada jaminan bahwa anda akan mendapatkan tiket setelah antri panjang terutama untuk film film box office yang sedang populer seperti Furious 7 atau sebentar lagi Avenger 2. Bagi kamu kamu yang sering nonton, lebih baik gunakan layanan M-TIX tanpa harus repot antri. M-TIX adalah layanan penjualan tiket bioskop di jaringan 21 dengan menggunakan SMS, Telpon ataupun pesan lewat web. Panduan di artikel ini fokus pada dua hal yaitu cara menjadi anggota M-TIX dan cara pesan tiket lewat Web. Cara menjadi Anggota M-TIX Cara menjadi anggota M-TIX cukup mudah, datang saja ke bioksop yang melayani M-TIX dan bilang ke bagian layanan M-TIX ingin mendaftar. Bagaimana kita bisa tahu bioskop tersebut melayani M-TIX? Cara pertama, cek di webnya, jika anda melihat jadwal dan jam tayang bisa diklik dan bisa dilakukan lewat M-TIX, berarti bioskop mendukung, cara...

Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan

 Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Selain diagram diatas, sebenarnya masih ada bagian yang tidak muncul di diagram yaitu  Wakil Kepala KSP dan Staf Ahlinya.  Deputi adalah unit yang setera Eselon I dan dibawah deputi masih ada Administrator  (Dulu Kepala Bagian) dan Pengawas ( dulu Kasubag atau Kasi).  Aturan Rinci tentang KSP bisa dibaca di Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 dibawah ini

Sumber Pendanaan dan Mekanisme Program Makan Siang Gratis

 Walaupun hitung suara KPU belum selesai, sudah hampir dipastikan bahwa Prabowo Gibran unggul baik di quick count ataupun Real count. Saat ini media dan masyarakat mulai membahas program kerja Prabowo terutama Program yang unggulannya itu Makan siang gratis di sekolah. Yang menjadi pertanyaan sekarang dari mana sumber dana dan mekanisme pelaksanannya?  Saat ini pemerintah belum menentukan karena Rezim Jokowi baru berakhir di bulan oktober 2024. Namun demikian sepertinya RAPBN 2024 sudah ancang ancang untuk memasukan program kerja Prabowo ini agar bisa terlaksana tahun depan. Menurut perhitungan jika seluruh anak sekolah dari SD sampai SMA di berikan makan siang gratis selama bersekolah dengan anggaran 15.000 per sekali makan siang maka Negara membutuhkan anggaran lebih dari 400 Triliun Rupiah. Anggaran ini 3 kali lebih besar dari anggaran kementerian pemerintah, lalu DARI MANA DUITNYA?  Sumber Anggaran  Analisa saya pribadi ada 4 Metode yang bisa di tempuh pemerintah...