Honorer K2 adalah tenaga honor yang bekerja sejak 1 Januari 2005 sampai saat ini dan bekerja di Instansi pemerintah. Kebanyakan Honorer bekerja sebagai Guru ditingkat SD sampai SMA di sekolah Negeri di Indonesia. Sekedar informasi, saat ini ada lebih dari 438.000 Honorer dan Yang usianya dibawah 35 Tahun hanya 13.347 Orang . Artinya hanya 13ribuan orang yang bisa mendaftar CPNS tahun 2018 baik untuk formasi umum ataupun formasi khusus honorer. Pertanyaannya dimana keadilan pemerintah untuk yang umurnya diatas 35 tahun padahal mereka lebih lama mengabdi? Saat ini pemerintah sedang menggodok PP yang akan mengatur pengangkatan tenaga Honorer K2 menjadi Pegawai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) namun para honorer menolak dan tetap ingin diangkat sebagai PNS. Padahal jika merujuk UU ASN nomor 5 Tahun 2014, ASN Itu terdiri dari PNS dan P3K. Mengapa Honorer menolak solusi ini padahal PPPK juga merupakan ASN. Kebanyakan menolak karena ada...
Blog Tentang Indonesia dan Dunia