Langsung ke konten utama

Solusi Untuk Honorer K2 Agar Menjadi PNS



Honorer K2 adalah tenaga honor yang bekerja sejak 1 Januari 2005 sampai saat ini dan bekerja di Instansi pemerintah. Kebanyakan Honorer bekerja sebagai Guru ditingkat SD sampai SMA di sekolah Negeri di Indonesia. Sekedar informasi, saat ini ada lebih dari 438.000 Honorer dan Yang usianya dibawah 35 Tahun hanya 13.347 Orang. Artinya hanya 13ribuan orang yang bisa mendaftar CPNS tahun 2018 baik untuk formasi umum ataupun formasi khusus honorer. Pertanyaannya dimana keadilan pemerintah untuk yang umurnya diatas 35 tahun padahal mereka lebih lama mengabdi? 

Saat ini pemerintah sedang menggodok PP yang akan mengatur pengangkatan tenaga Honorer K2 menjadi Pegawai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak)  namun para honorer menolak dan tetap ingin diangkat sebagai PNS. Padahal jika merujuk UU ASN nomor 5 Tahun 2014, ASN Itu terdiri dari PNS dan P3K. 

Mengapa Honorer menolak solusi ini padahal PPPK juga merupakan ASN. Kebanyakan menolak karena ada perbedaan mendasar antara PNS dengan P3K ada di bagian pensiunan. PNS mendapat tunjangan Hari tua dan Uang Pensiun tiap bulan sementara P3K tidak (lihat UU ASN nomor 5 tahun 2014 Pasal 21 dan pasal 22 ). Selain itu, P3K juga bisa dibuat berdasarkan tahun kontrak. Bisa 2 tahun 4 tahun 10 tahun dan seterusnya sehingga Honorer K2 menolaknya. 

Namun apakah mungkin pemerintah mengangkat 438 Ribu Honorer K2 menjadi PNS semua? Mari kita lihat analisanya dengan melihat Undang undang dan Dari sisi Kemampuan Keuangan Negara. 

Dimana aturan Pelamar CPNS maksimal 35 tahun?

Kebanyakan Honorer K2 menyalahkan Kemenpan yang mensyaratkan pelamar CPNS berusia maksimal 35 tahun. Jika Honorer ini cerdas, jangan salahkan Menpan karena beliau ini membuat Peraturan Menteri berdasarkan peraturan diatasnya. Peraturan diatas Menpan Adalah PP nomor 11 tahun 2017 yang ditandatangi oleh Jokowi. Dalam pasal 23.1.a di PP tersebut menyatakan bahwa pelamar CPNS berusia antara 18 sampai dengan 35 tahun. 

Namun yang menarik ada tambahan di pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 yang menyatakan 


(2) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

(3) Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.  


Disinilah menariknya, Pemerintah punya celah mengangkat Honorer K2 yang umurnya diatas 35 tahun. Jika kita analisa, Persiden bisa membuat Kepres untuk mengangkat Honorer. Sekarang mari kita analisa jangan jangan PP nomor pasal 23 JIKA diubah bertentangan dengan Undang undang diatasnya yaitu UU ASN nomor 5 Tahun 2014. Suprise, Ternyata di UU ASN Tidak disebutkan bahwa syarat PNS maximal umur 35. Artinya semua keputusan tersebut bisa selesai ditangan JOKOWI tanpa harus melalui pembahasan panjang dan ruwet di DPR untuk merevisi UU ASN. 

Jika Jokowi punya niat baik kepada Honorer K2 yang rata rata adalah pahlawan tanpa tanda jasa, bisa saja jokowi merevisi PP nomor 11 tahun 2017 sehingga di pasal tersebut ada tambahan pasal  seperti ini

(4) Batas usia 35 tahun  tidak berlaku Bagi Honorer K2 yang sudah terdaftar 
(5) honorer K2  di Ayat (4) akan diangkat secara bertahap setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah. 

Sandainya revisi tersebut di lakukan, saya yakin semua Honorer Bisa diangkat jadi CPNS. Pertanyaannya, apakah pemerintah mau? Daripada terus menerus memanjakan PNS dengan kenaikan Gaji dan tunjangan, Termasuk Gaji 13 dan 14, saya yakin pemerintah bisa mengalokasikan Uang tersebut untuk Pengangkatan Honorer K2. 

Demikianlah unek unek dari saya,semoga tulisan ini bisa memberi sumbangsih bagi perjuangan Honorer K2 dan pemerintah agar KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA, bukan hanya menjadi slogan.

Referensi : 

  1. UU ASN No 5 tahun 2014 
  2. PP Nomor 11 Tahun 2017 
  3. Permen PAN-RB nomor 36 Tahun 2018
  4. Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anies - Cak Imin

 Kejutan politik terjadi di akhir bulan agustus 2023 ini.  Demokrat secara tiba-tiba keluar dari Barisan Koaliasi Perubahan. Hal ini disebabkan karena secara sepihak (minimal menurut Demokrat)  Informasi ini disampaikan Oleh Partai Demokrat menanggapi info A1 yang menyatakan bahwa Surya Paloh diam diam membuat Deal dengan Cak imin yang intinya Surya Paloh berharap bisa bekerja sama secara politik untuk mendampingi Anies Baswedan. Hal ini di anggap demokrat merupakan bentuk pengkhianatan oleh pihak demokrat yang merasa tidak di libatkan dan merasa di todong untuk mendukung Pasangan ini.  Menariknya sejauh ini, Koalisi ini cukup solid, walapun ada riak riak kecil, namun yang mulai membuat curiga Demokrat, kenapa surya paloh enggan segera mendeklarasikan pasangan Anies - AHY yang balihonya sudah terlanjur terpasang di Penjuru Indonesia. Pertanyaan selanjutnya kenapa Demokrat begitu marah dengan Manuver Surya Paloh mungkin karena surat dibawah ini.  Surya paloh yang...

Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan

 Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Selain diagram diatas, sebenarnya masih ada bagian yang tidak muncul di diagram yaitu  Wakil Kepala KSP dan Staf Ahlinya.  Deputi adalah unit yang setera Eselon I dan dibawah deputi masih ada Administrator  (Dulu Kepala Bagian) dan Pengawas ( dulu Kasubag atau Kasi).  Aturan Rinci tentang KSP bisa dibaca di Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 dibawah ini

Sumber Pendanaan dan Mekanisme Program Makan Siang Gratis

 Walaupun hitung suara KPU belum selesai, sudah hampir dipastikan bahwa Prabowo Gibran unggul baik di quick count ataupun Real count. Saat ini media dan masyarakat mulai membahas program kerja Prabowo terutama Program yang unggulannya itu Makan siang gratis di sekolah. Yang menjadi pertanyaan sekarang dari mana sumber dana dan mekanisme pelaksanannya?  Saat ini pemerintah belum menentukan karena Rezim Jokowi baru berakhir di bulan oktober 2024. Namun demikian sepertinya RAPBN 2024 sudah ancang ancang untuk memasukan program kerja Prabowo ini agar bisa terlaksana tahun depan. Menurut perhitungan jika seluruh anak sekolah dari SD sampai SMA di berikan makan siang gratis selama bersekolah dengan anggaran 15.000 per sekali makan siang maka Negara membutuhkan anggaran lebih dari 400 Triliun Rupiah. Anggaran ini 3 kali lebih besar dari anggaran kementerian pemerintah, lalu DARI MANA DUITNYA?  Sumber Anggaran  Analisa saya pribadi ada 4 Metode yang bisa di tempuh pemerintah...