Langsung ke konten utama

Alergi Agama di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan?

Sejak Kementerian Agama di Pegang Nadiem Makariem, banyak terjadi kontroversi program kerja di kemdikbud terutama dibidang Pendidikan Agama. Sejauh ini ada 4 Yang mencolok diantaranya :
  1. Rencana Penggabungan Matakuliah Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan
  2. Tidak dimasukannya Guru Agama di  rencana Perekrutan  1 Juta Guru PPPK
  3. SKB 3 Menteri tentang Pakaian Sekolah di Sekolah Negeri 
  4. Tidak adanya agama di Peta Jalan Pendidikan
Apakah benar Kemdikbud ini Alergi Agama atau memang banyak orang sekuler di kemdikbud dan menganggap Agama adalah penghambat pendidikan?  Mari kita analisa satu persatu.  


Rencana Penggabungan Mata Kuliah Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan 

Rencana ini muncul di kajian penyederhanaan Kurikulum bagi sekolah dasar dan Menengah. Di draf disebutkan salah satu opsinya adalah menggabungkan pelajaran Agama dan Kewarganegaraan. Walaupun rencana ini dibatalkan namun paling tidak sudah ada bibit bibit sekulerisme dalama kajian tersebut. KEBODOHAN atau KESENGAJAAN yang dilakukan tim penyederhanaan kurikulum yang menganggap bahwa Agama hanya sebatas Ahlak tentunya sebuah kebodohan dan kedangkalan para pembahas tentang Agama. 

Setelah terjadi kontroversi akhirya Kementerian Pendidikan membuat Siaran Pers pada tanggal 18 Juni 2020 yang bisa anda akses di https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/06/kemendikbud-tegaskan-tidak-ada-rencana-peleburan-mata-pelajaran-agama.

Saya berterimakasih pada peserta atau siapapun yang membocorkan rencana Sekulerisme di bidang pendidikan ini. akhirnya dengan tekanan Umat Islam, akhirnya rencana ini dbatalkan, seperti biasa pemerintah dalam hal ini mengatakan " Ini kan baru wacana". BENAR INI BARU WACANA, TAPI KALAU WACANA INI TIDAK DI KRITISI, SUDAH PASTI AKAN DITERAPKAN. 

Intinya point ini sudah selesai. 

Tidak dimasukannya Guru Agama dalam perekrutan 1 Juta PPPK Kemdikbud. 

Nadiem makarim membuat gebrakan di akhir tahun 2020 dengan mengumumkan rencana perekrutan 1 Juta PPPK, Menariknya tidak ada formasi guru Agama di kemdikbud. bayangkan 1 juta Formasi tiak ada guru agama, akhirnya setelah ribut panjang akhirnya Kemdikbud dan kemenpan akan mengakomodir masuknya guru agama di formasi PPPK. Berita terakhir 4 K/L membahas formasi Guru agama di 1 juta formasi

Sekjen Kemenag pak Nizar menyampaikan bahwa PPPK di kemang juga ada namun formasi guru agama di kemenag hanya 9000 orang. bayangkan Kemenag hanya dapat 9000 formasi sementara kemdikbud dapat 1 Juta Formasi, itu hampir 100 kali lipat. Idealnya jika diasumsikan bahwa setiap guru agama honor di Kemdikbud ada 1 Guru agama, maka dipastikan jumlah formasi guru agama di Kemdikbud minimal 5%  dari seluruh formasi yang artinya harusnya formasi guru agama minimal ada sekitar 50.000 Formasi.
Kita akan lihat nanti, berapa persen alokasi Guru Agama di Kemdikbud setelah di bahas 4 kementerian dan lembaga. 

Dari sini memang sangat nampak Kemdikbud tidak ada konfirmasi kepada Kemenag. Minimal mengajak rapat bersama dan menanyakan apakah formasi Agama akan dimasukan ke PPPK. ini kalau pejabat kemenag ga ribut di media, pasti ini akan lewat. 

Update per tanggal :19/03/2021 : 
Tahun ini ada 27303 Formasi PPPK untuk guru Agama 

SKB 3 Menteri tentang Baju Seragam di Sekolah Negeri

SKB ini di awali dengan kejadian seorang siswi non muslim di Sumatera barat yang harus mengikuti aturan sekolah yang mewajibkan makai baju kurung dan berjilbab. Lalu setelah viral di media akhirnya Kemenag, Kemdikbud dan Kemendagri membuat SKB 3 Menteri yang intinya sebagai berikut:

  1. Guru tidak boleh melarang/ memerintahkan/menghimbau cara berpakaian dengan ciri khas keagamaan tertentu
  2.  Hanya berlaku di Sekolah Negeri SDN, SMPN, SMAN, SMKN
  3. Sekolah akan mendapat sanksi jika tidak berjenjang jika tidak mengikuti SKB ini .

Sebenarnya aturan ini cukup bagus karena ada keadilan bagi minoritas agama tertentu di daerah. Misal Siswi muslim di Bali bebas berjilbab, muslim di Papua dan NTT juga bebas mengekpresikan agamanya dengan berpakaian muslim. Begitu juga sebaliknya, Sekolah Negeri didaerah Mayoritas Muslim juga tidak boleh memaksa non muslim memakai pakaian ciri khas muslim yaitu jilbab/ hijab. 

Namun yang menarik ada sedikit klausa yang disusun terburu buru yaitu klausa " Guru dan pihak sekolah tidak boleh mengarahkan/ menghimbau / menyuruh untuk mamakai pakaian dengan kekhasan agama tertentu". Kalau ini klausa yang disusun terburu buru. harusnya klausanya 
 
" Guru dan pihak sekolah tidak boleh mengarahkan/ menghimbau / menyuruh untuk mamakai pakaian dengan kekhasan agama tertentu UNTUK YANG BERBEDA AGAMA"


Contohnya, Sekolah Negeri yang mayoritas muslim tidak boleh menghimbau atau membuat peraturan wajib berjilbab untuk semua siswa, namun BOLEH membuat aturan SETIAP SISWI MUSLIM WAJIB BERJILAB. 

Dengan  frasa di SKB saat ini, Guru agama islam saja tidak boleh membuat aturan wajib berjilbab bahkan untuk yang siswi muslim. Ini kan keputusan terburu buru dan tidak dikaji secara mendalam. Padahal salah satu tujuan pendidikan nasional adalah 

"Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia....."

Jika di tinjau secara Hukum, ada masalah di SKB 3 Menteri ini, Pendidikan justru saat ini hanya fokus pada transfer Ilmu, bukan melakukan Pendidikan dalam arti menyeluruh Mendidik dan Mengajar. Saya berharap tokoh agama dan Dewan terus menyuarakan dan memberi masukan untuk MEREVISI DAN MENYEMPURNAKAN SKB 3 Menteri ini. 

 Tidak adanya frasa Agama di Rencana Peta Jalan Pendidikan Nasional 2021-2035. 

Hal ini pertama kali disorot oleh Haedar Nasir, tokoh muhamadiyah, yang akhirnya menjadi Isu Nasional. 

berikut Visi Peta Jalan Pendidikan Nasional 

“Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila,"

Jika dalam Visi saja Agama sudah dipangkas, bagaimana isi dan rinciannya. Kemdikbud harusnya paham dan tidak perlu di ajari, bahwa Agama itu ga cuma Ahlak mulia, dalam islam sendiri Ahlak hanya "Cabang" dari agama, jika agamanya baik, akan tercermin di ahlak yang baik. Islam punya banyak cabang ilmu dan yang terpenting adalah Tauhid "Tiada Tuhan selain Allah" yang di cerminkan dalam Sila pertama Pancasila " KETUHANAN YANG MAHA ESA".





Saya bersyukur masih ada Muhammadiyah yang terus mengawal pendidikan di Indonesia. Untuk Isue ini nadiem makarim sudah mengkonfirmasi bahwa itu semua baru Draf dan akan diperbaiki. Dari sini kita perlu menjadi warga negara yang berperan aktif mengawal jalannya Negara agar negara tidak melenceng dari UUD dan Pancasila dan harus diawasi kebijakan kebijakan yang dinilai mengarah ke Sekulerisme. 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anies - Cak Imin

 Kejutan politik terjadi di akhir bulan agustus 2023 ini.  Demokrat secara tiba-tiba keluar dari Barisan Koaliasi Perubahan. Hal ini disebabkan karena secara sepihak (minimal menurut Demokrat)  Informasi ini disampaikan Oleh Partai Demokrat menanggapi info A1 yang menyatakan bahwa Surya Paloh diam diam membuat Deal dengan Cak imin yang intinya Surya Paloh berharap bisa bekerja sama secara politik untuk mendampingi Anies Baswedan. Hal ini di anggap demokrat merupakan bentuk pengkhianatan oleh pihak demokrat yang merasa tidak di libatkan dan merasa di todong untuk mendukung Pasangan ini.  Menariknya sejauh ini, Koalisi ini cukup solid, walapun ada riak riak kecil, namun yang mulai membuat curiga Demokrat, kenapa surya paloh enggan segera mendeklarasikan pasangan Anies - AHY yang balihonya sudah terlanjur terpasang di Penjuru Indonesia. Pertanyaan selanjutnya kenapa Demokrat begitu marah dengan Manuver Surya Paloh mungkin karena surat dibawah ini.  Surya paloh yang...

Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan

 Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Selain diagram diatas, sebenarnya masih ada bagian yang tidak muncul di diagram yaitu  Wakil Kepala KSP dan Staf Ahlinya.  Deputi adalah unit yang setera Eselon I dan dibawah deputi masih ada Administrator  (Dulu Kepala Bagian) dan Pengawas ( dulu Kasubag atau Kasi).  Aturan Rinci tentang KSP bisa dibaca di Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 dibawah ini

Sumber Pendanaan dan Mekanisme Program Makan Siang Gratis

 Walaupun hitung suara KPU belum selesai, sudah hampir dipastikan bahwa Prabowo Gibran unggul baik di quick count ataupun Real count. Saat ini media dan masyarakat mulai membahas program kerja Prabowo terutama Program yang unggulannya itu Makan siang gratis di sekolah. Yang menjadi pertanyaan sekarang dari mana sumber dana dan mekanisme pelaksanannya?  Saat ini pemerintah belum menentukan karena Rezim Jokowi baru berakhir di bulan oktober 2024. Namun demikian sepertinya RAPBN 2024 sudah ancang ancang untuk memasukan program kerja Prabowo ini agar bisa terlaksana tahun depan. Menurut perhitungan jika seluruh anak sekolah dari SD sampai SMA di berikan makan siang gratis selama bersekolah dengan anggaran 15.000 per sekali makan siang maka Negara membutuhkan anggaran lebih dari 400 Triliun Rupiah. Anggaran ini 3 kali lebih besar dari anggaran kementerian pemerintah, lalu DARI MANA DUITNYA?  Sumber Anggaran  Analisa saya pribadi ada 4 Metode yang bisa di tempuh pemerintah...