Langsung ke konten utama

Hak Veto Jokowi

Pernyataan jokowi bisa mengeluarkan veto terhadap undang undang yang disahkan DPR mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat, namun kebanyakan adalah reaksi menertawakan dan menggunjing kebodohan Presiden terpilih kita. Bapak JOKOWI.

Sebelum lebih jauh, mari kita pahami dulu definisi veto menurut wikipedia.
Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi
 Perhatikan definisi diatas. Dalam UUD kita, tidak ada yang nama HAK VETO. Presiden tidak punya HAK membatalkan undang undang yang sudah di sahkan oleh DPR sebagai lembaga legislatif pembuat undang undang. Posisi jokowi adalah eksekutif (pelaksana Undang undang).  Sungguh aneh dan kelihatan sekali bodohnya presiden terpilih kita. Seharusnya orang orang dibelakang jokowi memberikan nasehat kepada jokowi agar tidak memberikan pernyataan ngawur. Kemana nih anies baswedan?

Sekarang apa hak presiden jika tidak setuju dengan keputusan DPR? Aturan main di UUD, presiden tidak punya HAK sama sekali untuk membatalkan undang undang. Mekanisme yang diperbolehkan adalah seperti yang dilakukan oleh pak SBY. Jika dirasa UU tidak pro rakyat atau membahayakan negara, maka presiden Berhak mengeluarkan PERPU pengganti Undang undang.  Namun yang menarik disini,  Perpu juga harus minta persetujuan DPR. Jika Perpu tidak disetujui DPR,maka UU tetap berlaku. DISINI PRESIDEN TIDAK PUNYA POWER untuk MEMBATALKAN UU.

Contoh nyatanya adalah perpu SBY. SBY mengeluarkan perpu pilkada untuk mengganti UU Pilkada tak langsung. Jika Perpu ini TIDAK di setujui DPR, maka "UU pilkada tak langsung" tetap Berlaku. Jadi sungguh aneh ada pernyataan Veto dari jokowi.

Sekarang mari kita berdasarkan UUD 45 pasal 22:
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Presiden bisa membubarkan DPR?

Lalu ada yang bilang, sudah dekrit saja agar DPR di bubarkan, pernyataan ini lebih TOLOL lagi silahkan baca UUD pasal 7C:

Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Nah sekarang sudah paham? jangan asal komentar. Mendukung jokowi boleh, tapi dukung secara positif, namanya pemimpin kadang salah, jangan salah terus didukung, salah itu harus diluruskan. Bagi yang ingin membaca sendiri UUD45 silahkan klik link ini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anies - Cak Imin

 Kejutan politik terjadi di akhir bulan agustus 2023 ini.  Demokrat secara tiba-tiba keluar dari Barisan Koaliasi Perubahan. Hal ini disebabkan karena secara sepihak (minimal menurut Demokrat)  Informasi ini disampaikan Oleh Partai Demokrat menanggapi info A1 yang menyatakan bahwa Surya Paloh diam diam membuat Deal dengan Cak imin yang intinya Surya Paloh berharap bisa bekerja sama secara politik untuk mendampingi Anies Baswedan. Hal ini di anggap demokrat merupakan bentuk pengkhianatan oleh pihak demokrat yang merasa tidak di libatkan dan merasa di todong untuk mendukung Pasangan ini.  Menariknya sejauh ini, Koalisi ini cukup solid, walapun ada riak riak kecil, namun yang mulai membuat curiga Demokrat, kenapa surya paloh enggan segera mendeklarasikan pasangan Anies - AHY yang balihonya sudah terlanjur terpasang di Penjuru Indonesia. Pertanyaan selanjutnya kenapa Demokrat begitu marah dengan Manuver Surya Paloh mungkin karena surat dibawah ini.  Surya paloh yang...

Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan

 Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Selain diagram diatas, sebenarnya masih ada bagian yang tidak muncul di diagram yaitu  Wakil Kepala KSP dan Staf Ahlinya.  Deputi adalah unit yang setera Eselon I dan dibawah deputi masih ada Administrator  (Dulu Kepala Bagian) dan Pengawas ( dulu Kasubag atau Kasi).  Aturan Rinci tentang KSP bisa dibaca di Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 dibawah ini

Sumber Pendanaan dan Mekanisme Program Makan Siang Gratis

 Walaupun hitung suara KPU belum selesai, sudah hampir dipastikan bahwa Prabowo Gibran unggul baik di quick count ataupun Real count. Saat ini media dan masyarakat mulai membahas program kerja Prabowo terutama Program yang unggulannya itu Makan siang gratis di sekolah. Yang menjadi pertanyaan sekarang dari mana sumber dana dan mekanisme pelaksanannya?  Saat ini pemerintah belum menentukan karena Rezim Jokowi baru berakhir di bulan oktober 2024. Namun demikian sepertinya RAPBN 2024 sudah ancang ancang untuk memasukan program kerja Prabowo ini agar bisa terlaksana tahun depan. Menurut perhitungan jika seluruh anak sekolah dari SD sampai SMA di berikan makan siang gratis selama bersekolah dengan anggaran 15.000 per sekali makan siang maka Negara membutuhkan anggaran lebih dari 400 Triliun Rupiah. Anggaran ini 3 kali lebih besar dari anggaran kementerian pemerintah, lalu DARI MANA DUITNYA?  Sumber Anggaran  Analisa saya pribadi ada 4 Metode yang bisa di tempuh pemerintah...