Langsung ke konten utama

Perbandingan Jumlah Follower Calon Presiden 2024 di Sosial Media

 


Sejak Pilpres tahun 2014, Sosial media sangat berpengaruh dalam pemilu, baik disaat pencalonan, kampanye dan berita yang dishare. Saya yakin tahun 2024 sosmed lebih meriah dan lebih ramai dibanding tahun 2014. Berikut ini adalah gambaran follower per bulan Agusuts 2021 untuk para calon presiden potensial. 

NoNamaFBInstagramTwitter
1Agus harimurti Yudhoyono521 Rb3,2 Jt510 Rb
2Airlangga Hartarto547 Rb534 Rb45 Rb
3Anies Baswedan1,8 Jt5,1 Jt4,2 Jt
4Erick Thohir69 Rb1,5 Jt246 Rb
5Ganjar Pranowo1,4 Jt3,7 Jt2 Jt
6Prabowo Subianto9,5 Jt5 Jt4,5 Jt
7Puan Maharani32 rb*528 rb2 Rb
8Ridwan Kamil3,4 jt14,2 Jt4,4 Jt
9Sandiaga Uno3,1 Jt7,9 Jt2,4 Jt
10Tri Rismaharini*7 Rb12 rb29 Rb

data per 23 Agustus 2021

Catatan penting dari tabel diatas adalah bahwa data diatas diambil dari akun resmi dengan tanda centang Biru. Untuk Puan maharani akun Facebook belum bercentang biru sementara itu, Tri Rismaharani tidak ada satupun akun centang biru, Akun Tri rismaharani kemungkinan juga bukan dikelola oleh Ibu risma. 

Yang menarik, mengapa akun Puan di Twitter baru mendapat 2 Ribu follower dikarenakan akun ini baru dibuat perbulan Juli 2021,tapi saya salut bisa langsung dapat centang Biru. 

Follower Terbanyak 

Follower terbanyak di Facebook dan Twitter adalah Prabowo subianto, sementara di instagram di kuasai oleh Ridwan kamil,

Untuk 3 besar di masing masing sosial media berikut rinciannya perhari ini, Follower terbanyak di Facebook dimenangkan Prabowo, masih di facebook, diurutan kedua dan ketiga adalah Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno.  Untuk Sosial Media Instagram Follower terbanyak adalah Ridwan Kamil dengan jumlah followernya sebanyak 14 Juta di ikuti Sandiaga dengan 7, 9 Juta dan diposisi ketiga Ganjar Pranowo. Sementara itu untuk Twitter, Prabowo  adalah tokoh paling banyak di Ikuti diikuti oleh Ridwan Kamil dan Anies. 

Dari sini kita bisa tahu siapa tokoh tokoh yang potensial di pilih anak muda. Semoga Penelitian singkat ini bisa bermanfaat. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Cara Naik Pesawat Untuk Pemula

Setiap hal yang kita lakukan pasti ada yang pertama, termasuk dalam hal naik pesawat. Panduan ini saya tujukan buat yang baru pertama kali MAU naik pesawat. Bagi anda yang sudah sering naik pesawat, mungkin artikel seperti ini tidak ada manfaatnya, namun bagi yang pertama kali, InsyaAllah sangat bermanfaat. Artikel ini saya susun berdasarkan pengalaman pribadi dan bagi yang lebih berpengalaman, saya akan senang hati menerima masukan dan tambahan info. Panduan ini akan saya bagi menjadi beberapa bagian yaitu; 1. Beli tiket 2. Check in 3. Boarding 4. takeoff 5. Di pesawat 6. Landing 7. Transit 8. Pembatalan dan penundaan 9. Refund 10. Lain lain 1. Beli tiket  Membeli tiket pesawat saat ini sangat mudah, anda bisa langsung membeli tiket di situs maskapai atau di situs seperti traveloka dan utiket. Jika anda tidak bisa pesan online, silahkan datang ke agent travel atau ticketing. Jasa pembelian tiket ini tersebar di berbagai kota besar dan kecil di in...

Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan

 Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Selain diagram diatas, sebenarnya masih ada bagian yang tidak muncul di diagram yaitu  Wakil Kepala KSP dan Staf Ahlinya.  Deputi adalah unit yang setera Eselon I dan dibawah deputi masih ada Administrator  (Dulu Kepala Bagian) dan Pengawas ( dulu Kasubag atau Kasi).  Aturan Rinci tentang KSP bisa dibaca di Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 dibawah ini

Cara mengikuti sidang Tilang SIM

Kemarin, saya kena tilang. Biasanya sih, proses ditempat, si polisi akan bilang begini " Mau ikut pengadilan atau disini aja mas?" atau kalimat sejenis. Nah waktu saya ke magelang, saat saya kena tilang karena tidak ada sim, tidak ada kata kata diatas. Adanya SIlahkan mas datang tanggal sekian jam sekian untuk ikut sidang..bla bla bla..Ga ada duit di meja dan ga bisa bayar disitu. Proses tilang  Saat  ditilang petugas akan mencatat nama kita berdasarkan KTP. sementara STNKnya di jadikan barang bukti dan kita akan diberi surat tilang.  Saat mendapat surat tilang, nanti disitu di beri tahu kapan tanggal sidang dan lokasi sidang. Biasanya sih di Pengadilan Negeri di kabupaten atau kota tempat kamu kena tilang. Simpan kertas bukti tilang sampai tanggal pengadilan dan selalu bawa bukti itu sebagai Ganti STNK. Saat saya tanya ke petugas, "bagaimana kalau saya kena tilang ditempat lain karena STNK disita ?" petugasnya bilang : " tunjukin saja surat til...