Langsung ke konten utama

Andai Aku menjadi Ketua KPK





Seandainya saya menjadi ketua KPK apa yang saya akan saya lakukan?

1. Membuat website khusus untuk para terpidana beserta Biodata lengkap,alamat,pekerjaan dan Wajah dari para terpidana Korupsi.

2. Meminta hakim untuk memberikan hukuman tambahan bagi koruptor agar meminta maaf di Media Koran, Radio atau Televisi karena telah korupsi.

3. Menuntut agar aset yang dikorupsi harus dikembalikan 100%.

4.Mengajukan Revisi Undang undang tentang Remisi bahwa koruptor tidak boleh mendapatkan jatah Remisi 1 haripun.

5. Menempatkan para koruptor di penjara Super maximum security seperti Teroris. Karena Koruptor tidak jauh beda dengan teroris, menyengsarakan rakyat banyak.

6. Bekerja sama dengan TNI, bukan hanya masalah fasilitas penjara, namun juga untuk keperluan pengamanan KPK jika dirasa perlu.

7. Mengangkat penyidik tetap. Setiap penyidik harus menjadi pegawai tetap .

8. membuat kantor cabang di setiap propinsi di indonesia sehingga KPK makin efektif membrantas korupsi.

9. KPK harus menangani kasus korupsi mulai dari nilai 100juta, bukan 1 milyar.

10. meminta pemerintah menghapus aturan pejabat negara yang akan diperiksa harus ijin presiden

11. Mendesak pemerintah untuk membuat perjanjian ekstradisi dengan singapura

12. Membuat aturan baru bahwa pengacara koruptor tidak boleh di gaji dengan menggunakan Uang hasil korupsi.

13. Memberikan reward /hadiah bagi siapa saja yang melaporkan pihak atau lembaga yang korupsi .

14. Memberhentikan tidak hormat para koruptor dari jabatannya


Link di lombablogKPK http://lombablogkpk.tempo.co/index/tanggal/185/Candra%20Adi%20Putra.html.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anies - Cak Imin

 Kejutan politik terjadi di akhir bulan agustus 2023 ini.  Demokrat secara tiba-tiba keluar dari Barisan Koaliasi Perubahan. Hal ini disebabkan karena secara sepihak (minimal menurut Demokrat)  Informasi ini disampaikan Oleh Partai Demokrat menanggapi info A1 yang menyatakan bahwa Surya Paloh diam diam membuat Deal dengan Cak imin yang intinya Surya Paloh berharap bisa bekerja sama secara politik untuk mendampingi Anies Baswedan. Hal ini di anggap demokrat merupakan bentuk pengkhianatan oleh pihak demokrat yang merasa tidak di libatkan dan merasa di todong untuk mendukung Pasangan ini.  Menariknya sejauh ini, Koalisi ini cukup solid, walapun ada riak riak kecil, namun yang mulai membuat curiga Demokrat, kenapa surya paloh enggan segera mendeklarasikan pasangan Anies - AHY yang balihonya sudah terlanjur terpasang di Penjuru Indonesia. Pertanyaan selanjutnya kenapa Demokrat begitu marah dengan Manuver Surya Paloh mungkin karena surat dibawah ini.  Surya paloh yang...

Sumber Pendanaan dan Mekanisme Program Makan Siang Gratis

 Walaupun hitung suara KPU belum selesai, sudah hampir dipastikan bahwa Prabowo Gibran unggul baik di quick count ataupun Real count. Saat ini media dan masyarakat mulai membahas program kerja Prabowo terutama Program yang unggulannya itu Makan siang gratis di sekolah. Yang menjadi pertanyaan sekarang dari mana sumber dana dan mekanisme pelaksanannya?  Saat ini pemerintah belum menentukan karena Rezim Jokowi baru berakhir di bulan oktober 2024. Namun demikian sepertinya RAPBN 2024 sudah ancang ancang untuk memasukan program kerja Prabowo ini agar bisa terlaksana tahun depan. Menurut perhitungan jika seluruh anak sekolah dari SD sampai SMA di berikan makan siang gratis selama bersekolah dengan anggaran 15.000 per sekali makan siang maka Negara membutuhkan anggaran lebih dari 400 Triliun Rupiah. Anggaran ini 3 kali lebih besar dari anggaran kementerian pemerintah, lalu DARI MANA DUITNYA?  Sumber Anggaran  Analisa saya pribadi ada 4 Metode yang bisa di tempuh pemerintah...

Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan

 Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Selain diagram diatas, sebenarnya masih ada bagian yang tidak muncul di diagram yaitu  Wakil Kepala KSP dan Staf Ahlinya.  Deputi adalah unit yang setera Eselon I dan dibawah deputi masih ada Administrator  (Dulu Kepala Bagian) dan Pengawas ( dulu Kasubag atau Kasi).  Aturan Rinci tentang KSP bisa dibaca di Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 dibawah ini