Langsung ke konten utama

Analisa Kekalahan Prabowo Sandi di Pilpres 2019

Pemilu sudah berakhir beberapa bulan lalu, namun saya sengaja menulis ini untuk referensi 5 tahun kedepan tepatnya tahun 2024. Analisa ini adalah pendapat pribadi saya sendiri dengan harapan tulisan ini dibaca lagi sebagai catatan tambahan bagi siapapun yang tertarik membahas tentang pemilu 2019.

Ada beberapa point penting yang menyebabkan kekalahan Prabowo - Sandi, Berikut ini listnya
  1. Kasus Ratna Sarumpet
  2. Media yang lebih banyak memberitakan kegiatan positif 01 dan hal 'negatif' 02
  3. Tidak di cantumkannya Gelar Prabowo dan Sandi
  4. Salah warna kostum. Pendukung 02 Warna Putih tapi justru Prabowo warna Hitam di foto resmi
  5. Terlalu bergantung pada pendanaan Sandiaga uno. 
  6. Tidak kompaknya Partai pendukung (terutama Demokrat)
  7. Isu bahwa HTI dibalik prabowo 
  8. Isu Pelanggaran HAM yang selalu di goreng setiap kali Prabowo maju nyapres
  9. Terlambatnya dukungan tokoh agama seperti abdul somad dan tokoh nasional seperti gatot nurmantyo dan dahlan iskan sehingga gaungnya kurang menyebar sampai pelosok
  10. Ucapan Prabowo yang selalu di Goreng media seperti 'Muka boyolali'
  11. 02 Kalah di dukungan media baik Elektronik ataupun media Cetak.
  12. Kurang Optimal dalam debat capres, terutama dari sisi Data yang dibawa Prabowo 
Nah itu semua menurut saya peribadi hal yang menyebabkan prabowo kalah. Tentunya ini bisa menjadi pelajaran untuk Pilpres 2024 atau yang paling dekat untuk Pilgub dan Pilkada 2020.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara beli Tiket Bioskop Dengan M-TIX

Saya yakin sebagian besar penonton Bioskop biasanya antri untuk melakukan pembelian tiket. Tidak ada yang salah dengan antri, hanya saja tidak ada jaminan bahwa anda akan mendapatkan tiket setelah antri panjang terutama untuk film film box office yang sedang populer seperti Furious 7 atau sebentar lagi Avenger 2. Bagi kamu kamu yang sering nonton, lebih baik gunakan layanan M-TIX tanpa harus repot antri. M-TIX adalah layanan penjualan tiket bioskop di jaringan 21 dengan menggunakan SMS, Telpon ataupun pesan lewat web. Panduan di artikel ini fokus pada dua hal yaitu cara menjadi anggota M-TIX dan cara pesan tiket lewat Web. Cara menjadi Anggota M-TIX Cara menjadi anggota M-TIX cukup mudah, datang saja ke bioksop yang melayani M-TIX dan bilang ke bagian layanan M-TIX ingin mendaftar. Bagaimana kita bisa tahu bioskop tersebut melayani M-TIX? Cara pertama, cek di webnya, jika anda melihat jadwal dan jam tayang bisa diklik dan bisa dilakukan lewat M-TIX, berarti bioskop mendukung, cara...

Panduan Cara Naik Pesawat Untuk Pemula

Setiap hal yang kita lakukan pasti ada yang pertama, termasuk dalam hal naik pesawat. Panduan ini saya tujukan buat yang baru pertama kali MAU naik pesawat. Bagi anda yang sudah sering naik pesawat, mungkin artikel seperti ini tidak ada manfaatnya, namun bagi yang pertama kali, InsyaAllah sangat bermanfaat. Artikel ini saya susun berdasarkan pengalaman pribadi dan bagi yang lebih berpengalaman, saya akan senang hati menerima masukan dan tambahan info. Panduan ini akan saya bagi menjadi beberapa bagian yaitu; 1. Beli tiket 2. Check in 3. Boarding 4. takeoff 5. Di pesawat 6. Landing 7. Transit 8. Pembatalan dan penundaan 9. Refund 10. Lain lain 1. Beli tiket  Membeli tiket pesawat saat ini sangat mudah, anda bisa langsung membeli tiket di situs maskapai atau di situs seperti traveloka dan utiket. Jika anda tidak bisa pesan online, silahkan datang ke agent travel atau ticketing. Jasa pembelian tiket ini tersebar di berbagai kota besar dan kecil di in...

Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan

 Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Selain diagram diatas, sebenarnya masih ada bagian yang tidak muncul di diagram yaitu  Wakil Kepala KSP dan Staf Ahlinya.  Deputi adalah unit yang setera Eselon I dan dibawah deputi masih ada Administrator  (Dulu Kepala Bagian) dan Pengawas ( dulu Kasubag atau Kasi).  Aturan Rinci tentang KSP bisa dibaca di Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 dibawah ini