Langsung ke konten utama

Gaji Guru GTT

Guru tidak tetap adalah guru yang ditugaskan disebuah sekolah dengan gaji yang jauh dari standar. Guru tidak tetap ini ada yang baru bekerja kurang dari satu tahun, namun ada juga yang sudah bertahun tahun. Jika dilihat dari tugas dan kewajibannya sendiri, Guru GTT ini mempunyai beban yang sama dengan guru Negeri atau guru tetap. Tapi pertanyaannya, mengapa gaji Guru GTT sangat kecil dan cenderung tidak manusiawi? 

demo guru GTT

Dalam satu bulan, mereka mendapat gaji antara 100rb sampai 700rb. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana bisa bertahan hidup dengan gaji 100rb perbulan. Kita ambil contoh Guru GTT di Jogja jateng, Rata rata UMR di daerah ini sudah mencapai 1 juta perbulan, namun nasib guru GTT tidak berubah. Padahal yang namanya UMR adalah gaji minimal untuk seorang yang masih hidup sendiri. Kenyataannya Guru GTT adalah orang orang yang sudah berkeluarga dan punya beban hidup yang berat. 

Tentunya Guru GTT tidak hanya mengandalkan gaji dari sekolah, mereka juga mempunyai usaha yang lain seperti bertani atau berdagang. Namun, sekali lagi, saya heran bukan main, bagaimana bisa pemerintah menggaji PNS dengan gaji diatas 2 juta perbulan plus tunjangan sedangkan Gaji Guru GTT kurang dari 30 persen gaji pokok seorang guru PNS? 

Pemerintah sebenarnya sudah memberi perhatian dengan memberikan tunjangan yang diberikan beberapa bulan sekali. Namun, tunjangan itu juga tidak seberapa. Anggaplah seorang guru GTT mendapat tunjangan 300/bulan maka tetap saja gaji Guru GTT masih dibawah UMR. 

Mengapa bersedia menjadi GTT?
pertanyaan selanjutnya adalah, mengapa mereka bersedia menjadi guru GTT? ada banyak alasan, dari sekedar mengisi aktivitas harian, belum punya pekerjaan lain atau mencari pengalaman bagi Lulusan S1 yang belum punya pengalaman mengajar. Tapi, alasan terbesar (yang saya tahu) mereka rela di gaji kecil adalah demi pengabdian kepada negara. Wow, mulia bukan? eehm.. atau lebih tepat demi peharapan diangkat menjadi PNS. 

Sayangnya, tidak setiap guru GTT yang bertugas bertahun tahun diangkat jadi PNS, kalau mujur ia, kalau tidak mujur? Ya selama bertahun tahun itu pula Guru GTT mengalami kesenjangan Penghasilan dengan guru PNS dan guru tetap. 

Kesimpulan saya, UMR itu ternyata hanya sekedar "aturan" yang bahkan pemerintah sendiri gagal untuk melaksanakannya didunia pendidikan. Kadang saya berpikir, kenapa pemerintah tidak memotong anggaran tidak penting seperti seminar dan acara yang tidak penting dan membagikan uangnya untuk Guru GTT sehingga, minimal mereka mendapat gaji setara dengan UMR. Yah, ini hanya Ide, saya yakin saya bukan yang pertama mempunyai ide ini. 

Sejauh ini, jika kita mau jujur, pemerintah sering banget menggelembungkan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa serta kegiatan operasional, coba kalau anggaran itu di kurangi 25% saja dan dibagikan ke guru GTT, insyaAllah guru GTT bisa mendapatkan penghidupan yang lebih baik walaupun bukan atau belum dianggkat sebagai PNS.

Saya sendiri bukan Guru GTT, cuman miris saja dengar berita GTT dengan gaji yang tidak manusiawi, coba ketik "gaji guru GTT" di Google. Berita yang muncul sebagian berisi keluhan, penderitaan dan demonstrasi menuntut pemerintah agar memperhatikan guru GTT. Kasihan kan? 

Disatu sisi saya bersyukur,walaupun saya bukan PNS, namun pendapatan perbulan lebih dari cukup untuk hidup layak. Alhamdulillah. Dari sinilah saya harus bersyukur karena walaupun pendapatan perbulan tidak banyak, namun ternyata pendapatan perbulan saya  diatas Guru GTT. Saya hanya bisa berdoa Semoga Guru GTT bisa mendapatkan upah yang layak-Minimal UMR-- bukan hanya mendapat Gelar pahlawan tanpa tanda jasa. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara beli Tiket Bioskop Dengan M-TIX

Saya yakin sebagian besar penonton Bioskop biasanya antri untuk melakukan pembelian tiket. Tidak ada yang salah dengan antri, hanya saja tidak ada jaminan bahwa anda akan mendapatkan tiket setelah antri panjang terutama untuk film film box office yang sedang populer seperti Furious 7 atau sebentar lagi Avenger 2. Bagi kamu kamu yang sering nonton, lebih baik gunakan layanan M-TIX tanpa harus repot antri. M-TIX adalah layanan penjualan tiket bioskop di jaringan 21 dengan menggunakan SMS, Telpon ataupun pesan lewat web. Panduan di artikel ini fokus pada dua hal yaitu cara menjadi anggota M-TIX dan cara pesan tiket lewat Web. Cara menjadi Anggota M-TIX Cara menjadi anggota M-TIX cukup mudah, datang saja ke bioksop yang melayani M-TIX dan bilang ke bagian layanan M-TIX ingin mendaftar. Bagaimana kita bisa tahu bioskop tersebut melayani M-TIX? Cara pertama, cek di webnya, jika anda melihat jadwal dan jam tayang bisa diklik dan bisa dilakukan lewat M-TIX, berarti bioskop mendukung, cara...

Panduan Cara Naik Pesawat Untuk Pemula

Setiap hal yang kita lakukan pasti ada yang pertama, termasuk dalam hal naik pesawat. Panduan ini saya tujukan buat yang baru pertama kali MAU naik pesawat. Bagi anda yang sudah sering naik pesawat, mungkin artikel seperti ini tidak ada manfaatnya, namun bagi yang pertama kali, InsyaAllah sangat bermanfaat. Artikel ini saya susun berdasarkan pengalaman pribadi dan bagi yang lebih berpengalaman, saya akan senang hati menerima masukan dan tambahan info. Panduan ini akan saya bagi menjadi beberapa bagian yaitu; 1. Beli tiket 2. Check in 3. Boarding 4. takeoff 5. Di pesawat 6. Landing 7. Transit 8. Pembatalan dan penundaan 9. Refund 10. Lain lain 1. Beli tiket  Membeli tiket pesawat saat ini sangat mudah, anda bisa langsung membeli tiket di situs maskapai atau di situs seperti traveloka dan utiket. Jika anda tidak bisa pesan online, silahkan datang ke agent travel atau ticketing. Jasa pembelian tiket ini tersebar di berbagai kota besar dan kecil di in...

Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan

 Struktur Organisasi Kantor Staf Kepresidenan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Selain diagram diatas, sebenarnya masih ada bagian yang tidak muncul di diagram yaitu  Wakil Kepala KSP dan Staf Ahlinya.  Deputi adalah unit yang setera Eselon I dan dibawah deputi masih ada Administrator  (Dulu Kepala Bagian) dan Pengawas ( dulu Kasubag atau Kasi).  Aturan Rinci tentang KSP bisa dibaca di Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 dibawah ini